liputan08.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah atau janji berupa gratifikasi/suap pada kegiatan pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, terhadap KT selaku oknum Anggota DPRD Muara Enim dan RA yang merupakan anak dari KT. Keduanya diduga menerima uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait proses pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan bahwa uang tersebut bersumber dari proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KT dan RA terkait dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari rekanan proyek pengembangan jaringan irigasi di Kecamatan Tanjung Agung,” ujar Vanny dalam siaran persnya, Rabu (18/2/2026)
Usai penangkapan, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Blok Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR, dokumen-dokumen, telepon genggam, serta sejumlah surat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Vanny, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga diterima tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui bahwa uang tersebut diduga telah dibelikan satu unit mobil Alphard warna putih. Atas temuan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelasnya.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk dari unsur Pemerintah Daerah apabila ditemukan keterkaitan,” tegas Vanny.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana gratifikasi dan suap tersebut.
Kejati Sumsel mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menunggu perkembangan resmi dari tim penyidik.
Tags: Kejati Sumsel
Baca Juga
-
01 Feb 2026
Terkait Kriminalisasi Jekson Sihombing, Polda Riau Sengaja Ciptakan Tindak Pidana
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
13 Jan 2026
Gaji PPPK Paruh Waktu Depok di Bawah UMR, FRRAK: Ini Pelanggaran Konstitusi, DPRD Wajib Turun Tangan
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
Rekomendasi lainnya
-
04 Nov 2025
Satgas PKH Kuasai Kembali Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
29 Agu 2025
Bobrok di Zona Bebas: Eks Kepala BP Karimun dan Timnya Rugikan Negara Rp182 Miliar Lewat Skema Rokok Non-Cukai
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
30 Sep 2025
Wilson Lalengke Siap Mengguncang Sidang PBB, Angkat Isu Sahara Maroko dan Pelanggaran HAM
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan




