Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa pengubahan status CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang secara substansi merupakan CPO, namun diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306. Padahal, secara kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 yang tetap tunduk pada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mengurangi pembayaran kewajiban kepada negara. Penyidik juga menemukan adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara yang sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.
Tags: 11 Tikus Koruptor Rekayasa Ekspor CPO Dibekuk Kejagung, 3 Triliun, Kerugian Negara Tembus Rp14
Baca Juga
-
05 Feb 2025
KPU Tetapkan Rudy Susmanto-Jaro Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih
-
07 Apr 2026
Kadis Diskominfo Bambang Widodo Tawekal Dorong Transformasi Digital Koperasi Lewat Pelatihan Pemasaran Berbasis AI
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
-
29 Nov 2024
Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala, Eksekusi Segera Dilakukan
-
21 Mar 2026
Dr. Usep Nukrli: Idulfitri sebagai Puncak Transformasi Spiritual dan Intelektual
Rekomendasi lainnya
-
10 Jul 2025
Pemkab Bogor Perketat Belanja TIK: Stop Aplikasi Tumpang Tindih, Dorong Efisiensi Layanan Digital
-
22 Des 2024
Sekda Bogor Lantik Pengurus GOW 2024-2029, Dorong Kontribusi Perempuan untuk Kemajuan Daerah
-
31 Jul 2025
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Cukuh Balak, Warga Tanggamus Terisolasi dan Butuh Bantuan Mendesak
-
05 Jan 2026
4 Januari 2026, Negara yang Terhenti di Ujung Jalan Setapak Bojong Honje
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor: Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
25 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pemerataan Fasilitas Kesehatan RSUD Parung Siap Dipercepat


