Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa pengubahan status CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang secara substansi merupakan CPO, namun diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306. Padahal, secara kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 yang tetap tunduk pada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mengurangi pembayaran kewajiban kepada negara. Penyidik juga menemukan adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara yang sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.
Tags: 11 Tikus Koruptor Rekayasa Ekspor CPO Dibekuk Kejagung, 3 Triliun, Kerugian Negara Tembus Rp14
Baca Juga
-
28 Jul 2025
Menteri Yandri Tegaskan Perangkat Desa Jadi Kunci Sukses Program Prabowo, PPDI Bogor Dilantik
-
23 Apr 2025
Sinergi Cegah Korupsi, Bupati Bogor dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
-
06 Sep 2026
Tiba di NTT, Gerakan Kabupaten Bogor Peduli Bawa Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp500 Juta
-
15 Mei 2026
KH AY Sogir Soroti Truk Overload Mogok di Jalur Tegar Beriman, Warga Keluhkan Macet Parah
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
05 Jul 2026
Terima Kasih Bupati Bogor Rudy Susmanto, Car Free Day Hidupkan Kembali Kejayaan UMKM di Jalan Tegar Beriman
-
10 Jun 2026
Sulit Dapat Karpet Bekas Masjid, Sofwan Ali Minta Transparansi dan Audit
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kecurangan SPBU di Sukaraja “Saya Pernah Dirugikan”
-
15 Apr 2026
Hadiri Musrenbang Jabar, Rudy Susmanto Tekankan Kolaborasi Infrastruktur dan Pelayanan Dasar
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
07 Sep 2026
HUT ke-50 Sofwan Ali, Kapolres Bogor Apresiasi Sinergi BMSN dalam Menjaga Kondusivitas






