Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa pengubahan status CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang secara substansi merupakan CPO, namun diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306. Padahal, secara kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 yang tetap tunduk pada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mengurangi pembayaran kewajiban kepada negara. Penyidik juga menemukan adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara yang sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.
Tags: 11 Tikus Koruptor Rekayasa Ekspor CPO Dibekuk Kejagung, 3 Triliun, Kerugian Negara Tembus Rp14
Baca Juga
-
18 Apr 2025
Demi Anak Sekolah dan Ekonomi Warga, Pemkab Bogor Bangun Jembatan Penghubung Cihideung Petir
-
25 Sep 2025
Pemkot Bogor Apresiasi Generasi Emas Merah Putih dan Petugas Pengibar Bendera di Tugu Kujang
-
17 Mar 2025
Pemprov Jabar dan Pemerintah Pusat Percepat Penanganan Banjir: Revitalisasi Situ hingga Normalisasi Sungai
-
29 Agu 2025
Wabup Bogor Ajak Warga Ciomas Perangi Narkoba Lewat Program Jumling
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha
Rekomendasi lainnya
-
08 Des 2025
Karang Taruna Tugu Lonceng Gelar Aksi Peduli Korban Banjir di Aceh dan Sumatera
-
16 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Kecamatan Rumpin dan Gunung Sindur untuk Bahas Isu Prioritas
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Bantu Warga Perbaiki Saluran Air di Gunung Mutis
-
10 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Karya dan Pengabdian
-
24 Apr 2025
Bupati Bogor dan Dandim 0621 Terima Penghargaan Atas Kesuksesan TMMD ke 123 Tahun 2025
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade




