Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya berupa Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Februari 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta yang diduga berperan aktif dalam rekayasa klasifikasi komoditas ekspor untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa pengubahan status CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang secara substansi merupakan CPO, namun diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS 2306. Padahal, secara kepabeanan, CPO merupakan komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 yang tetap tunduk pada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pembatasan ekspor, serta kewajiban pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Modus tersebut dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta mengurangi pembayaran kewajiban kepada negara. Penyidik juga menemukan adanya pemberian imbalan atau kick back kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau kehilangan penerimaan negara yang sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara oleh Tim Penyidik, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun dan masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola komoditas strategis nasional.
Tags: 11 Tikus Koruptor Rekayasa Ekspor CPO Dibekuk Kejagung, 3 Triliun, Kerugian Negara Tembus Rp14
Baca Juga
-
09 Okt 2025
Kolaborasi Telkomsat dan Pemkot Bogor: Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat
-
26 Agu 2025
Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Direktur PT Gyra, Manajer PT Zyrex, dan Pejabat Kemendikbud Diperiksa Kejagung!
-
17 Mei 2026
Sastra Winara Apresiasi Langkah Presiden Prabowo dan Rudy Susmanto Luncurkan Koperasi Merah Putih di Bogor
-
02 Jun 2025
JAM Pidmil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kejaksaan Agung “Pancasila Jiwa Bangsa, Bukan Sekadar Teks”
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
-
30 Apr 2026
Hari Posyandu Nasional 2026, Eva Rudy Susmanto Tegaskan Posyandu Kini Jadi Pusat Layanan Terpadu
Rekomendasi lainnya
-
29 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kementerian LHK Tanam Pohon di Megamendung: Komitmen Lestarikan Puncak dan Bogor Selatan
-
28 Mar 2025
Herman Indrabudi: Zakat di Masjid An-Naba PWI Kota Bogor Membawa Keberkahan bagi Semua
-
11 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025 Wadah Sportainment yang Dorong Ekonomi dan Pariwisata
-
25 Jun 2026
Bujug Buneng! Duit Negara Rp16 Miliar Diduga Melayang, Dua Pegawai Ditjen Cipta Karya Berujung di Bui
-
23 Apr 2025
Bupati Bogor Lepas Kirab Mahkota Binokasih Menyatukan Warisan Budaya Sunda dalam Semangat Kebersamaan
-
08 Nov 2024
Kejaksaan Agung Terima Kunjungan Mahasiswa Hukum UGM dalam Program Dema on Tour 2024





