Breaking News

Jaksa Agung Dorong Badan Pemulihan Aset Jadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menegaskan komitmennya memperkuat sistem pemulihan aset nasional dalam peringatan hari lahir ke-2 BPA yang digelar di Gedung IM2, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, ST Burhanuddin memberikan pengarahan langsung di hadapan jajaran pejabat utama, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan, para Jaksa Agung Muda, para Kepala Badan, serta seluruh satuan kerja daerah yang mengikuti secara daring.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan. Menurutnya, keberadaan BPA menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap tindak pidana tidak hanya berujung pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal.

“Kehadiran Badan Pemulihan Aset adalah langkah strategis Kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif melalui pengembalian kerugian negara,” ujar ST Burhanuddin dalam arahannya.

Ia berharap BPA terus berkembang menjadi lembaga yang profesional, proporsional, dan adaptif terhadap tantangan kejahatan modern, khususnya dalam konteks sistem peradilan pidana yang semakin berorientasi pada asset recovery.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, memaparkan visi besar transformasi kelembagaan ke depan. BPA, kata dia, tengah mempersiapkan diri menjadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional atau Central Authority of National Asset Recovery.

“Kami sedang melakukan percepatan penguatan regulasi dan pembenahan sistem data berbasis teknologi informasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset. Transformasi ini adalah bagian dari komitmen kami menjadikan BPA sebagai sentra otoritas pemulihan aset nasional,” jelas Kuntadi.

Ia menambahkan, BPA juga merencanakan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) berbasis e-commerce sebagai inovasi untuk mengoptimalkan nilai ekonomis aset yang dikelola negara.

Dalam rangkaian acara tersebut, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan serta Penyelesaian Barang Bukti berupa aset kripto antara Kepala BPA dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana.

Kerja sama ini bertujuan mendukung terwujudnya Single Prosecution System serta memastikan sinergi sejak tahap awal penanganan barang bukti. Penyerahan aset kripto tersebut menjadi simbol kesiapan Kejaksaan dalam menghadapi kompleksitas kejahatan finansial berbasis teknologi.

Selain itu, Jaksa Agung bersama jajaran pejabat utama juga meninjau sistem monitoring pemulihan aset yang terintegrasi dalam Command Center BPA. Sistem ini berfungsi sebagai pusat kendali terpadu dalam pengelolaan, pengamanan, analisis, serta transparansi pemulihan aset negara.

Menutup kegiatan, Jaksa Agung mengingatkan bahwa capaian kinerja harus diiringi dengan integritas dan loyalitas institusional yang tinggi.

“Integritas adalah fondasi utama. Sinergi antarbidang dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci untuk menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan dipercaya publik,” tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan tersebut, Badan Pemulihan Aset diharapkan semakin kokoh dan adaptif dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan nasional melalui pengembalian kekayaan negara.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya