Liputan08.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Sidang tersebut menghadirkan sejumlah ahli yang mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga aspek teknis blending bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim penuntut menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ahli pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan BUMN wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengadaan tersebut,” ujar JPU Zulkipli.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur pengadaan yang disertai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Ahli hukum pidana menyatakan bahwa apabila unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Menurut ahli, meskipun secara teknis blending dimungkinkan, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ahli menegaskan bahwa proses blending BBM wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, karena standar tersebut dibuat untuk menjamin mutu dan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat,” ungkap JPU.
Ahli juga memaparkan bahwa terdapat opsi atau “resep” pencampuran BBM, misalnya mencampur RON 92 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 90, yang sejatinya dapat dilakukan secara efisien dan terukur.
“Menurut ahli, proses pencampuran tersebut seharusnya dapat dilakukan tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku,” tambahnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tags: Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
Baca Juga
-
24 Des 2025
Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Kesadaran Air di Musim Hujan
-
11 Nov 2024
Kemeriahan Color Fun Walk di Kabupaten Bogor KPU Ajak Masyarakat Semarakkan Pilkada Serentak 2024
-
17 Jul 2026
KPK Resmi Limpahkan Perkara Fadia Arafiq, Pengadilan Tipikor Siap Mengadili
-
17 Okt 2024
KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
-
22 Mar 2025
Hilman Hidayat Dibekukan Danang Donoroso Siap Jika Ini Panggilan Organisasi
Rekomendasi lainnya
-
08 Jan 2026
Pemkot Bogor Buka Seleksi Terbuka Calon Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Perkuat Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Kolaborasi Lintas Sektor
-
19 Mei 2025
Satgas Yonif 641/Bru Borong Dagangan Petani di Pasar Kobakma, Bukti Cinta TNI untuk Rakyat Papua
-
07 Des 2024
Patroli Gabungan di Perbatasan RI-Malaysia Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan
-
12 Mei 2026
Penumpukan Sampah Hampir Sebulan di Kelurahan Cengkareng Barat Dikeluhkan Warga, Koordinasi Pengurus Lingkungan Dipertanyakan





