Liputan08.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Sidang tersebut menghadirkan sejumlah ahli yang mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga aspek teknis blending bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim penuntut menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ahli pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan BUMN wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengadaan tersebut,” ujar JPU Zulkipli.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur pengadaan yang disertai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Ahli hukum pidana menyatakan bahwa apabila unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Menurut ahli, meskipun secara teknis blending dimungkinkan, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ahli menegaskan bahwa proses blending BBM wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, karena standar tersebut dibuat untuk menjamin mutu dan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat,” ungkap JPU.
Ahli juga memaparkan bahwa terdapat opsi atau “resep” pencampuran BBM, misalnya mencampur RON 92 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 90, yang sejatinya dapat dilakukan secara efisien dan terukur.
“Menurut ahli, proses pencampuran tersebut seharusnya dapat dilakukan tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku,” tambahnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tags: Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Dorong PMI Perkuat Transformasi Kebijakan Pelayanan Darah
-
05 Mar 2026
MBG: Fondasi Penting untuk Membangun Generasi dan Ekonomi Bangsa
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
14 Des 2024
Pemkab Bogor Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
16 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Malam, Tegaskan Komitmen Bebas Halinar
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2025
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Mega Mall Bengkulu Disergap di Tangerang
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Tempatkan Dua Dinas Baru di Vivo Mall untuk Perkuat Layanan Publik dan UMKM
-
26 Sep 2025
Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG, Jenal Mutaqin: Jangan Rusak Program Pusat Karena Teknis Lapangan
-
29 Jul 2025
Miris! Siswa MTs Raudhatul Falah Kampung Jambu Belajar di Lantai, KH Achmad Yaudin Sogir: Ini Tamparan Keras untuk Pemkab Bogor
-
25 Jan 2026
Pemkot Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia di Mulyaharja
-
05 Jan 2025
Presiden Prabowo Subianto Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Miskin Ekstrem




