Liputan08.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Sidang tersebut menghadirkan sejumlah ahli yang mengungkap adanya pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa hingga aspek teknis blending bahan bakar minyak (BBM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa tim penuntut menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli hukum pidana, serta ahli kimia untuk menguji fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Ahli pengadaan barang dan jasa menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan BUMN wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menyimpulkan telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengadaan tersebut,” ujar JPU Zulkipli.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana menegaskan bahwa setiap pelanggaran prosedur pengadaan yang disertai perbuatan melawan hukum dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana korupsi.
“Ahli hukum pidana menyatakan bahwa apabila unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti praktik blending atau pencampuran bahan bakar yang dilakukan oleh Pertamina. Menurut ahli, meskipun secara teknis blending dimungkinkan, pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ahli menegaskan bahwa proses blending BBM wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM, karena standar tersebut dibuat untuk menjamin mutu dan kualitas bahan bakar yang dikonsumsi masyarakat,” ungkap JPU.
Ahli juga memaparkan bahwa terdapat opsi atau “resep” pencampuran BBM, misalnya mencampur RON 92 dengan RON 88 untuk menghasilkan RON 90, yang sejatinya dapat dilakukan secara efisien dan terukur.
“Menurut ahli, proses pencampuran tersebut seharusnya dapat dilakukan tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan standar teknis yang berlaku,” tambahnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lanjutan guna mendalami dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tags: Bongkar Praktik Pengadaan dan Blending BBM, Tikus Koruptor di Tubuh Pertamina Mulai Terkuak di Sidang Tipikor
Baca Juga
-
30 Mei 2026
Sekda Ajat: Car Free Night Istimewa HJB ke-544 Jadi Pusat UMKM, Seni dan Kebersamaan Warga Bogor
-
22 Jan 2025
Tragedi Longsor Petungkriyono 17 Korban Meninggal Tim Gabungan Fokus Pencarian Warga Hilang
-
05 Des 2024
CREW 8 Siap Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo Wujudkan Swasembada Pangan 2027
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 32 Pejabat, Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik
-
26 Apr 2026
Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Tradisi di Pawai Budaya Lebaran Bojonggede
-
21 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Kasih Natal dan Layanan Kesehatan di Distrik Apalapsili, Yalimo
Rekomendasi lainnya
-
25 Apr 2026
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Kepedulian Sosial PKK Bogor Menyapa BKS Citeureup
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
21 Jan 2025
Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Pindahkan Makam Ayah dan Kakek ke Pemakaman Keluarga dengan Prosesi Militer
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern
-
22 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Warga Merasa Terbantu
-
24 Okt 2025
Pemkab Bogor Tekankan Nasionalisme dan Profesionalisme Damkar Demi Pelayanan Prima


