Breaking News

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Barang Rampasan Negara Rp1,4 Triliun ke PT Timah

liputan08.com PANGKALPINANG — Dalam langkah tegas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyerahkan aset hasil rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk. Acara berlangsung di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang menyaksikan penyerahan simbolis tersebut bersama Menteri Pertahanan RI, para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPKP, serta jajaran direksi dan komisaris PT Timah Tbk.

Penertiban tambang timah ilegal di Bangka Belitung ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara korupsi besar di tubuh PT Timah Tbk, yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI dalam melacak aset para pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertimahan. “Berkat dukungan seluruh elemen, termasuk TNI, hari ini kita dapat menyerahkan kembali aset negara hasil korupsi timah kepada PT Timah Tbk,” ujar Burhanuddin.

Ia menambahkan, total terdapat 22 orang terdakwa atau terpidana serta 5 korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi besar ini.

Dalam tahap pertama, Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian Keuangan, dengan total nilai taksiran Rp1,45 triliun.
Aset tersebut meliputi:
6 unit smelter (peleburan timah) lengkap dengan aset di dalamnya,
108 unit alat berat,
195 peralatan tambang,
680.687,60 kilogram logam timah,
22 bidang tanah seluas total 238.848 meter persegi, serta
1 unit gedung mess karyawan dan manajemen.

“Penyerahan ini menjadi bagian nyata dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap aset hasil korupsi kembali ke pangkuan negara,” tegas Burhanuddin.

Selain itu, Kejaksaan juga mengumumkan akan melelang berbagai aset rampasan lain sesuai putusan pengadilan, di antaranya:
52 unit kendaraan,
3.520,92 gram logam emas,
820 bidang tanah dengan total luas 10.967.600 meter persegi, serta

sejumlah uang tunai dan valuta asing yang telah disita, meliputi:
Rp202,17 miliar,
USD 2.997.300,
SGD 524.501,
JPY 53.036.000,
EUR 765,
KRW 100.000, dan
AUD 1.840.

Hasil penjualan lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan keuangan publik.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengungkap bahwa masih terdapat beberapa korporasi yang tengah dalam proses penuntutan, yakni:
1. CV Venus Inti Perkasa
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa
3. PT Stanindo Inti Perkasa
4. PT Refined Bangka Tin
5. PT Tinindo Inter Nusa

“Penegakan hukum tidak berhenti pada individu, tetapi juga menjerat korporasi yang terlibat dalam praktik korupsi sistematis,” ujar Burhanuddin menegaskan

Di hadapan Presiden dan tamu undangan, Burhanuddin menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga aset negara dari tindak kejahatan ekonomi.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik. Sinergi antara Kejaksaan, TNI, dan seluruh kementerian serta lembaga adalah kunci menjaga marwah penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Jaksa Agung.

Reporter:Zakar

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya