Breaking News

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa pada Senin, 29 September 2025, yaitu:
1. GH, Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tahun 2020 sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
2. MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.
3. SBT, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka berinisial MUL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam program strategis di bidang pendidikan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Senin (29/9/2025).

Seperti diketahui, Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019–2022 bertujuan menyediakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi di berbagai sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya