liputan08.com Jakarta, 10 September 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia, yang berlangsung pada periode tahun 2019 hingga 2022.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara terkait dengan tersangka berinisial MUL.
Ketiga saksi yang diperiksa, yaitu:
1. DRY, Karyawan PT Gamma Persada Solusindo
2. JST, Head of Corporate Sales Public Sector PT Global Digital Niaga
3. JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, bertempat di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
“Ketiga saksi kami periksa untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL. Ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan dugaan korupsi dalam program strategis nasional,” ujar Anang Supriatna.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di bawah Kemendikbudristek, yang mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Penyidik menemukan adanya indikasi markup anggaran, pengadaan fiktif, hingga keterlibatan beberapa pihak swasta dalam proyek tersebut.
Hingga kini, penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan bukti lebih lanjut.
Tags: Kejaksaan Agung, Korupsi
Baca Juga
-
21 Jan 2026
Negara Lelang Kapal Tanker Iran Bermuatan 1,2 Juta Barel Minyak, Nilai Limit Tembus Rp1,17 Triliun
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
30 Jan 2026
Ancaman Kejahatan Siber Berkedok Tilang Elektronik: Kejaksaan Agung Tegaskan Dua Tautan Resmi dan Dorong Kewaspadaan Publik
-
20 Okt 2025
Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia”
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
27 Agu 2025
Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Yakin Unggul Jelang Kongres Persatuan PWI 2025
-
11 Nov 2025
Tersangka Kasus Korupsi Pemanfaatan Aset di Kota Malang Titipkan Uang Ganti Rugi Rp2,14 Miliar ke Kejari
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
05 Des 2025
Mangkir terhadap Panggilan Pengadilan, Paspampres Harus Ditarik dari Kesatuan Pengawal Jokowi




