liputan08.com Jakarta, 10 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait. Hari ini, sebanyak 11 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada periode 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Penyidikan ini dilakukan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, Rabu (10/9).
Berikut daftar 11 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:
1. TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024–sekarang).
2. JVB – Department Head Bank Mandiri.
3. FM – Group Head Commercial Banking 3 Group, Bank Mandiri (2023).
4. ARI – Senior Relationship Manager Bank Mandiri
5. BSP – Mantan Koordinator Harga dan Subsidi, Kementerian ESDM.
6. CR – Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016–2017).
7. LSH – Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).
8. ATSS – Manager Product Operation ISC (2018–2019).
9. SRJ – Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas (2020–2022).
10. SS – Crude Trading Manager ISC (2018–2021).
11. ISR – Analyst I Crude Oil Import Supply, Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan korupsi sistemik dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga telah merugikan keuangan negara. Kasus ini mencakup jalur distribusi, pengadaan, serta mekanisme subsidi dan harga minyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kasus ini menyeret berbagai pihak, baik dari lingkungan internal PT Pertamina maupun dari institusi keuangan serta lembaga pemerintah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi minyak mentah yang mengakibatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.
Baca Juga
-
05 Feb 2026
Under Armour Buka Investigasi Dugaan Kebocoran Produk dan Pelanggaran Etika di Pabrik Mitra Cirebon
-
22 Agu 2025
Duet Akhmad Munir & Atal Depari Resmi Daftar Caketum dan Calon Ketua DK PWI Pusat 2025-2030, Siap Satukan PWI yang Terpecah
-
17 Nov 2025
Dr. Kaelany HD., MA: Akademisi, Cendekiawan, dan Jurnalis yang Terpilih sebagai Tokoh Pendidikan Hasil Penelusuran Tiga Media Nasional
-
12 Feb 2026
JPU Mangkir dari Persidangan Jekson: Potret Buruk Perilaku Jaksa Kejati Riau
-
13 Okt 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Karakter Jaksa Berkualitas kepada Peserta PPPJ Angkatan 82
-
27 Nov 2025
Jamintel Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
11 Nov 2025
Bupati Bogor Raih Penghargaan Cita Negeri 2025 dari Kompas TV
-
20 Okt 2025
Permohonan Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Diabaikan, Wilson Lalengke Desak Kepala BPN Depok Dicopot
-
15 Okt 2025
Launch of Ticketing for the TotalEnergies CAF Africa Cup of Nations Morocco 2025: Update from the Organizing Committee
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin




