
liputan08.com Jakarta, 10 September 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan pihak terkait. Hari ini, sebanyak 11 orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada periode 2018 hingga 2023, yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Penyidikan ini dilakukan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Anang Supriatna, S.H., M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya, Rabu (10/9).
Berikut daftar 11 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:
1. TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024–sekarang).
2. JVB – Department Head Bank Mandiri.
3. FM – Group Head Commercial Banking 3 Group, Bank Mandiri (2023).
4. ARI – Senior Relationship Manager Bank Mandiri
5. BSP – Mantan Koordinator Harga dan Subsidi, Kementerian ESDM.
6. CR – Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016–2017).
7. LSH – Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).
8. ATSS – Manager Product Operation ISC (2018–2019).
9. SRJ – Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas (2020–2022).
10. SS – Crude Trading Manager ISC (2018–2021).
11. ISR – Analyst I Crude Oil Import Supply, Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya pengungkapan korupsi sistemik dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga telah merugikan keuangan negara. Kasus ini mencakup jalur distribusi, pengadaan, serta mekanisme subsidi dan harga minyak dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kasus ini menyeret berbagai pihak, baik dari lingkungan internal PT Pertamina maupun dari institusi keuangan serta lembaga pemerintah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam tata kelola distribusi minyak mentah yang mengakibatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Anang Supriatna.
Baca Juga
-
06 Agu 2025
Terjerat Skandal Minyak: Lima Mobil Super Mewah Tersangka Korupsi Digelandang ke Kejaksaan
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
08 Sep 2025
Karyawan Anak Perusahaan Astra Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
-
20 Agu 2025
Kisruh Jelang Musda Golkar Lampung: Legalitas 7 Ketua DPD II Dipertanyakan, DPP Dituding Intervensi
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
Rekomendasi lainnya
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
25 Nov 2024
PJ. Bupati Bachril Bakri Berpesan Saat Hadiri Hari Guru Nasional 2024 di Lapangan Tegar Beriman Kabupaten Bogor
-
06 Okt 2025
Jaksa Agung Laporkan ke Presiden Prabowo: Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Kawasan Hutan
-
02 Okt 2024
Uya Kuya: Beri Kesempatan Artis untuk Buktikan Kerja di DPR