
liputan08.com Jakarta – Penahanan seorang ibu menyusui, Rina Rismala Soetarya, bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di Polres Metro Jakarta Pusat memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyebut kasus ini sarat kejanggalan hukum, pelanggaran prosedur, dan mengindikasikan bentuk kriminalisasi terhadap warga sipil.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa perkara yang menjerat Rina merupakan persoalan perdata yang dipaksakan menjadi pidana.
“Urusan jual beli mobil dengan sisa tanggungan adalah ranah perdata. Polisi telah menyalahgunakan kewenangan dengan menjadikannya sebagai kasus pidana demi kepentingan pihak tertentu,” ujar Wilson dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, tindakan aparat mencerminkan pola penyimpangan hukum yang sistemik dan harus segera dikoreksi secara institusional.
Pihak kepolisian menyatakan telah melayangkan surat panggilan ke rumah Rina, namun disebutkan rumah dalam keadaan kosong. Wilson mempertanyakan keabsahan prosedur tersebut.
“Bagaimana mungkin surat panggilan bertanggal 1 Agustus dikirim, sementara pada hari yang sama Rina sudah berada di Polres? Ini tidak masuk akal. Prosedur seperti ini justru memperkuat dugaan adanya pemaksaan hukum,” kritik alumni Lemhannas RI ini.
Keterangan polisi bahwa Rina datang sendiri bersama pelapor, dibantah keras oleh Wilson. Ia menyatakan Rina dibawa secara paksa oleh dua anggota polisi atas inisiatif pelapor bernama Apiner Semu.
“Rina bukan datang secara sukarela. Ia dipaksa hadir sejak Jumat, 1 Agustus, padahal surat panggilannya tertulis untuk 4 Agustus. Ini bentuk penangkapan tidak sah,” tegasnya.
Wilson juga membantah pernyataan polisi bahwa Rina hanya ditempatkan di ruang Kanit untuk memerah ASI. Faktanya, kata dia, Rina ditahan bersama bayinya sejak Sabtu siang hingga Minggu dini hari, bahkan kemungkinan hingga Minggu siang.
“Penahanan terhadap ibu menyusui bersama bayi adalah tindakan tidak manusiawi. Ini pelanggaran HAM serius yang mencederai keadilan dan nurani publik,” ungkapnya.
Wilson juga mengecam tindakan aparat yang menyeret urusan pribadi Rina ke ruang publik, termasuk menyebut suaminya sebagai eks anggota TNI.
“Apa relevansinya status pernikahan atau pekerjaan suami dengan dugaan pidana? Ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga bentuk pembunuhan karakter,” kritiknya.
Terkait klaim bahwa Rina sempat melarikan diri dari ruang tahanan, Wilson menyebutnya sebagai narasi yang direkayasa.
“Sabtu malam pukul 22.25, saya masih berkomunikasi dengan Rina di ruang Kanit Reskrim. Polisi menyatakan dia kabur pada Sabtu subuh. Ini narasi bohong yang dibuat untuk memanipulasi fakta hukum,” bebernya.
Polisi menyebut Rina masih memiliki utang sebesar Rp320 juta kepada pelapor. Namun, Wilson menilai pernyataan itu justru memperjelas bahwa perkara ini murni perdata.
“Jika masih ada sisa pembayaran, itu adalah sengketa keperdataan. Tidak ada unsur pidana di sana. Polisi harus menghentikan pemidanaan atas konflik sipil,” tegasnya.
Polres Jakpus juga menyebut ada potensi korban lain dari kasus Rina yang belum melapor. Wilson menilai pernyataan itu sebagai bentuk spekulasi liar yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat hukum.
“Kapolres seharusnya berbicara berdasarkan fakta hukum, bukan gosip atau asumsi. Ini berbahaya dan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan prinsip-prinsip hukum yang adil,” ujarnya.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa keterlibatannya dalam mengawal kasus ini semata-mata dilandasi oleh komitmennya terhadap tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
“Saya tidak punya hubungan pribadi atau kepentingan dengan Rina. Tapi saya tidak bisa tinggal diam melihat praktik hukum yang menyimpang dan merugikan rakyat,” pungkasnya.
Wilson juga menyebut ini adalah kasus kedua yang ia temukan di Polres Jakpus di mana perkara perdata dipaksakan menjadi pidana demi kepentingan material.
Tags: Kriminalisasi, Polres Jakpus, Rina Rismala Soetarya, Wilson Lalengke
Baca Juga
-
31 Jul 2025
Buronan Tak Bisa Bersembunyi: Kejaksaan Agung Tangkap Remyzard, Peringatkan DPO Lain Segera Menyerahkan Diri
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
15 Agu 2025
FH BUMN dan Ketua Umum Agustya Bernady Mangkir dari Sidang Gugatan PWI Pusat
-
14 Agu 2025
Geger Intervensi DPP di Musda Golkar Lampung: SOKSI Protes, Demokrasi Internal Dipertanyakan!
-
21 Agu 2025
Bui Menunggu! Kejagung Sikat Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang di Pertamina dan KKKS 2018–2023
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2024
Sultan Najamudin Terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2024-2029
-
25 Jul 2025
Resmi Dibuka! Ini Rincian Gaji dan Pangkat Komcad SPPI 2025, ASN PPPK Plus Tunjangan
-
19 Agu 2025
Refleksi Setahun Badan Gizi Nasional: Intervensi Gizi dan Penciptaan Lapangan Kerja untuk Penguatan Ekonomi Nasional
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang