Breaking News

Komisi I DPRD Apresiasi Bupati Bogor Tinjau Ulang Perusahaan yang Disegel, Soroti Vila Puncak yang Tak Beri Kontribusi PAD

Liputan08.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengapresiasi langkah Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang meninjau ulang penyegelan sejumlah perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan penertiban tidak mematikan investasi dan usaha masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menegaskan bahwa penegakan aturan harus tetap mengedepankan kepentingan daerah. Ia meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya UPT Bangunan dan UPT Bappeda, tidak tinggal diam dalam menghadapi bangunan liar dan perusahaan yang tidak taat pajak.

“Saya apresiasi Bupati Rudy yang meninjau ulang penyegelan. Itu langkah bijak. Tapi saya tegaskan, jangan hanya tegas di depan, OPD jangan tidur! UPT Bangunan, UPT Bappeda, jangan tutup mata. Bangunan liar, perusahaan tidak berizin, dan yang tidak bayar pajak, harus ditindak tegas. Ini uang rakyat yang hilang! Jangan sampai kebijakan hanya berhenti di atas kertas, tapi di lapangan mandul,” tegas Sogir, Rabu (18/6/2025).

Sogir juga menyoroti maraknya vila di kawasan Puncak yang tidak memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, selama bertahun-tahun vila-vila tersebut disewakan tanpa ada keuntungan yang masuk ke kas daerah.

“Sudah cukup! Vila-vila di Puncak itu dibiarkan bebas beroperasi, tapi tidak ada sepeser pun masuk untuk PAD. Ini potensi ratusan miliar yang hilang. Kalau tidak ada ketegasan, siapa yang mau jaga kepentingan daerah? Saya minta Bupati bongkar vila-vila yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jangan ragu. Ini penyakit lama yang dibiarkan. Harus dibersihkan!” tegasnya.

Ia menuntut seluruh dinas terkait mulai dari Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Camat dan Kepala Desa untuk tidak tutup mata dan segera bertindak.

“Kalau dinas terkait, Camat, Kades, dan Satpol PP membiarkan ini terus terjadi, mereka layak diberi sanksi keras. Jangan main mata. Ini soal tanggung jawab menjaga uang daerah, bukan urusan pribadi. Pengawasan itu inti dari pemerintahan yang sehat. Kalau ada yang lalai, saya minta Bupati copot!” tegasnya.

Bupati Rudy: Penertiban Harus Sejalan dengan Dorongan Investasi

Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap patuh pada kebijakan KLH dan pemerintah pusat terkait penyegelan 14 perusahaan di Kabupaten Bogor.

“Kami tunduk dan patuh pada kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Barat. Tapi kami juga berharap evaluasi bersama antara KLH, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Jangan sampai penertiban mematikan investasi dan ekonomi masyarakat,” ujar Rudy.

Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor berkomitmen menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan hidup.

“Kami ingin investasi terus berjalan, masyarakat tetap bisa berusaha, dan lingkungan tetap terjaga. Semua harus berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Terkait rencana pembongkaran perusahaan yang disegel, Rudy menegaskan prosesnya harus sesuai dengan aturan.

“Pembongkaran ada tahapannya. Tidak bisa asal bongkar. Semua harus mengikuti prosedur,” jelasnya.

Daftar 16 Perusahaan yang Disegel KLH:
1. PT Jaswita Lestari Jaya
2. PT Eigenindo Multi Produk Industri
3. PT Bobobox Aset Manajemen
4. PT Karunia Puncak Wisata
5. PT Farm Nature and Rainbow
6. PT Pinus Foresta Indonesia
7. CV Mega Karya Indonesia
8. CV Mega Karya Anugrah
9. PT Jelajah Handal Lintasan
10. PT Perkebunan Nusantara I Regional 2
11. PT Sumber Sari Regional 2
12. PT Sumber Sari Bumi Pakuan
13. PT Sentul City Tbk
14. PT Light Instrumenindo
15. PT Mulia Colliman Internasional
16. Summarecon Bogor

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya