Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, memaparkan kinerja Kejaksaan berdasarkan tugas dan fungsi baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pemaparan ini dilakukan dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, JAM-Datun menguraikan sejumlah tugas baru Kejaksaan, termasuk pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial, pemulihan aset melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset, serta diskresi penuntutan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021.
Sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2025-2045, Kejaksaan melakukan transformasi tata kelola dengan fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti-korupsi. JAM-Datun menekankan pentingnya penguatan sistem penuntutan menjadi Single Prosecution System dan penguatan peran Jaksa Agung melalui konsep Advocaat Generaal.

Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum yang lebih efektif, khususnya dalam kasus-kasus yang merugikan perekonomian negara serta penyelesaian perkara adat di wilayah Aceh dan Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan prioritas super strategis yang tercantum dalam RPJP Nasional 2024-2045, dengan tujuan memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang semakin kredibel dan adaptif terhadap tantangan hukum di masa depan.
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Jaro Ade Tinjau TPA Galuga: Utamakan Keselamatan Kerja dan Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
-
20 Apr 2026
Dinkes Bogor: Ribuan Jemaah Haji Lolos Istithaah Kesehatan, Melebihi Target Awal
-
31 Des 2024
KH Abdul Hakim Mahfudz: Muhasabah di Akhir Tahun untuk Wujudkan Harmoni di 2025
-
26 Jul 2026
Jelang Piala AFF 2026, Bupati Bogor Pimpin Gotong Royong Persiapkan Stadion Pakansari
-
27 Agu 2026
Tikus Koruptor Diburu, Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Tambang PT PMM
-
03 Sep 2026
Wartawan Boleh Salah, Tapi Jangan Disamakan dengan Koruptor APBN-APBD
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2024
JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya dalam Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan
-
06 Agu 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pasar Hewan Bogor Hadir Perkuat Ekonomi Peternakan
-
06 Jun 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Kritik Praktik Titipan PPDB, Minta Penerimaan Siswa Baru Berjalan Adil dan Transparan
-
11 Agu 2026
PT PMC Dorong Verifikasi Objektif atas Status Lahan di Desa Sukajaya
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
13 Des 2024
Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Bamsoet Soroti Dampak Politik Transaksional






