Liputan08.com Jakarta, 10 Januari 2025 – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung, Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (10/01/2025).
Sosialisasi ini bertujuan mengoptimalkan pengenaan sanksi administratif serta mempercepat penyelesaian tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, maupun aktivitas lain di kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.
“Dengan adanya RPerpres ini, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola yang terintegrasi, termasuk penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan negara,” ujar Prof. Reda Manthovani.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini wajib dipenuhi secara kumulatif. Hal ini diperkuat dengan penyesuaian regulasi dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mencabut dan menguasai kembali lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

RPerpres ini mengatur bentuk-bentuk penertiban, seperti penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Selain itu, kawasan hutan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, yakni Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
“Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenai sanksi berupa denda, hingga penguasaan kembali lahan oleh pemerintah,” tegas Prof. Reda.
JAM-Intelijen juga meminta seluruh personel intelijen di daerah memahami isi dan klasterisasi RPerpres PKH ini secara komprehensif.
“Saya berharap saudara-saudara mempelajari muatan RPerpres ini untuk melakukan verifikasi data, rekapitulasi objek kawasan hutan secara berjenjang, dan memberikan saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan,” pungkasnya.
Penulis : Zakar
Tags: JAM-Intelijen Sosialisasikan RPerpres Penertiban Kawasan Hutan secara Virtual
Baca Juga
-
09 Mar 2026
Tragis! Jelang Lebaran Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah Diserahkan ke Jaksa, Langsung Ditahan
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Workshop Coaching dan Mentoring untuk Dukung Implementasi Bogor Corpu
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR
-
06 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Geram Industri Harus Taat Perda Jangan Abaikan Dampak Lingkungan
-
01 Nov 2024
KORMI dan Insan Media Gelar Diskusi Sosialisasi Olahraga Masyarakat di Stadion Pakansari
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
Rekomendasi lainnya
-
01 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Car Free Day Tak Lagi Terpusat, Kini Menyapa Kecamatan
-
10 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Dorong Semangat Kemerdekaan Merata di Seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor
-
28 Jun 2025
Lomba Mancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Cibinong, Bupati Rudy: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
-
29 Okt 2024
Pembangunan Pos Pengamanan Gabungan di Kediaman Presiden Prabowo di Bogor Capai 71 Persen
-
11 Feb 2025
JAM-Pidmil Prioritaskan Penanganan Tiga Perkara Koneksitas Bernilai Triliunan Rupiah
-
31 Jul 2025
Safari Honai Satgas Yonif 700/WYC, Sentuhan Kasih TNI untuk Warga Pedalaman Sinak


