Breaking News

Sarang Tikus Koruptor di Balik Tambang Timah Terbongkar, 10 Tersangka Digelandang ke Lapas

Liputan08.com – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan yang mendalam dan profesional.

“Penetapan 10 tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).

Adapun para tersangka terdiri dari pejabat internal PT Timah Tbk periode sebelumnya serta sejumlah direktur perusahaan mitra usaha, yakni AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012–2016; NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi tahun 2015–2017; serta KEB, HAR, ASP, SC, HEN, HZ, YUS, dan UH yang masing-masing menjabat sebagai direktur pada sejumlah CV dan PT mitra usaha.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diduga melegalisasi kegiatan penambangan dan pembelian bijih timah dengan menerbitkan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya persetujuan dari Menteri ESDM.

Selain itu, mitra usaha yang seharusnya hanya menjalankan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), justru melakukan kegiatan penambangan langsung di wilayah IUP PT Timah Tbk. Sejumlah mitra juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan transaksi tonase, bukan skema imbal jasa sebagaimana mestinya.

Dalam fakta persidangan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, disebutkan adanya pemufakatan jahat antara pihak smelter swasta dan petinggi PT Timah Tbk untuk mengakomodasi pasokan bijih timah melalui mekanisme kerja sama yang menyimpang. Smelter swasta disebut memperoleh pasokan bijih timah dan memberikan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program CSR.

“Program kemitraan sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan penambangan,” tegas Anang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun.

Anang menegaskan, angka kerugian tersebut telah diperkuat dengan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

“Kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp4,16 triliun. Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami perkara guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya