Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Satuan NarkobaS Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram, dari seseorang yang berdomisili di Kota Makassar,” terang AKP Syamsuddin pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan kedua pelaku menunjukkan adanya pola distribusi narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital sebagai media transaksi. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bulukumba.
Barang bukti yang diamankan, bersama dengan sampel urine pelaku, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh sachet tersebut memiliki berat bersih 0,1188 gram dan positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat serupa.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pelaku dewasa, WB, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, MQG, meski tidak ditahan, tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Tags: Dua Pelaku Diamankan, Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram
Baca Juga
-
11 Jan 2025
Prof Zudan Arif Fakrulloh Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKN Sulsel Kenang Kepemimpinan Inspiratifnya
-
08 Jan 2025
DWP Kabupaten Bogor Gelar Rapat Kerja Perdana Perkuat Sinergi dan Program Kerja 2025
-
18 Feb 2026
Ramadan 1447 H Semakin Khusyuk, Masjid Agung Baitul Faizin dan Nurul Wathon Bersolek
-
30 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gelar Pangan Murah di Bojonggede, Pastikan Stok dan Harga Stabil Menjelang Lebaran
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
08 Feb 2025
Polres Pamekasan Tangkap 16 Tersangka Narkoba dan Curanmor Sita Ribuan Okerbaya dan 8 Motor Curian
Rekomendasi lainnya
-
10 Jun 2026
Skandal Imigrasi Makin Terbongkar, KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Ruang Kerja Silmy Karim
-
14 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
27 Mei 2026
Sambut Iduladha 1447 H, Jaro Peloy Tekankan Pentingnya Semangat Gotong Royong dan Kepedulian
-
14 Agu 2026
Kejagung Bikin Keringat Dingin! AW Diseret, Jejak Uang Dibongkar
-
29 Des 2024
Lima Wartawan Palestina Tewas dalam Serangan di Jalur Gaza IDF Diduga Sengaja Menargetkan Jurnalis
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta





