Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Satuan NarkobaS Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram, dari seseorang yang berdomisili di Kota Makassar,” terang AKP Syamsuddin pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan kedua pelaku menunjukkan adanya pola distribusi narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital sebagai media transaksi. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bulukumba.
Barang bukti yang diamankan, bersama dengan sampel urine pelaku, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh sachet tersebut memiliki berat bersih 0,1188 gram dan positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat serupa.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pelaku dewasa, WB, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, MQG, meski tidak ditahan, tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Tags: Dua Pelaku Diamankan, Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram
Baca Juga
-
23 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Kolaborasi Jadi Kunci Pembangunan Lewat KolaboRun 2026
-
16 Jan 2025
Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung
-
09 Jul 2025
Menuju Puncak yang Tertata dan Hijau, Bupati Bogor Rudy Susmanto Instruksikan Aksi Serentak Penataan Kawasan Wisata Unggulan
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan
-
19 Feb 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tuntaskan 516 Kilometer Jalan dalam Setahun, Fondasi Ekonomi Daerah Kian Kokoh
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat
Rekomendasi lainnya
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
28 Mar 2025
Orang yang Paling Merugi di 10 Hari Terakhir Ramadhan Pesan KH Achmad Yaudin Sogir
-
07 Jun 2025
Wujud Kepedulian Brimob di Hari Raya, Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Bagikan Daging Qurban kepada Yatim dan Warga Sekitar
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
02 Nov 2024
Optimalisasi Peran Forum Anak untuk Wujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak
-
05 Feb 2026
Bogor Mulai Gerakan Hijau Besar-Besaran, 220 Hektare Lahan Disiapkan untuk Penanaman Pohon




