Liputan08.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajah Mada, Kota Bulukumba. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WB (22), warga Jalan Cendana, dan MQG (17), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kepala Satuan NarkobaS Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, SE, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh melalui transaksi daring di media sosial Instagram, dari seseorang yang berdomisili di Kota Makassar,” terang AKP Syamsuddin pada Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, modus operandi yang digunakan kedua pelaku menunjukkan adanya pola distribusi narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital sebagai media transaksi. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kota Bulukumba.
Barang bukti yang diamankan, bersama dengan sampel urine pelaku, telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketujuh sachet tersebut memiliki berat bersih 0,1188 gram dan positif mengandung metamefetamin. Urine kedua pelaku juga terbukti mengandung zat serupa.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk pelaku dewasa, WB, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, MQG, meski tidak ditahan, tetap menjalani proses hukum sesuai ketentuan dalam sistem peradilan anak,” jelas AKP Syamsuddin.
Polres Bulukumba terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
Tags: Dua Pelaku Diamankan, Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram
Baca Juga
-
16 Mei 2026
Teror Begal Bersenpi di Lampung Berakhir, Penembak Polisi Tumbang Saat Dilumpuhkan
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
-
29 Okt 2024
Dedy Firdaus Terpilih Sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor Periode 2024-2027
-
19 Feb 2025
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar, KH Achmad Yaudin Sogir Sampaikan Tausiah Menjelang Ramadan
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Yonzipur 5/ABW Satgas Pamtas RI-Malaysia Tingkatkan Patroli di Jalur Tikus Kapuas Hulu untuk Cegah Tindakan Ilegal
-
15 Jan 2025
Tahap II Kasus Korupsi Komoditas Timah, Tersangka HL Diserahkan ke Kejaksaan Negeri
-
22 Feb 2025
Seleksi Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diwarnai Kontroversi, Pencalonan Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Menuai Pro-Kontra
-
19 Sep 2026
Rudy Susmanto: Sungai Cileungsi Bukan Hanya Urusan Bogor, Tapi Juga Bekasi
-
06 Sep 2026
Tiba di NTT, Gerakan Kabupaten Bogor Peduli Bawa Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp500 Juta
-
24 Mei 2026
Pemkab Bogor Gelar Tabligh Akbar Sambut HJB ke-544






