liputan08.com Cisarua – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan iklim investasi berkelanjutan di kawasan Puncak, Bogor. Salah satunya dengan mengevaluasi Kerja Sama Operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dan unit-unit usaha di kawasan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan. Proses pembongkaran disaksikan langsung oleh Menteri LHK, Hanif Faisol, dan Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan, di Cisarua, Minggu (27/7/25).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan terhadap empat bangunan yang dipersoalkan. Ia menyebut fokus saat ini adalah evaluasi menyeluruh terhadap KSO dengan PTPN.
“Kita dorong evaluasi ini menjadi upaya bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya menjaga kelestarian lingkungan, tanpa mengorbankan kepastian investasi,” ujar Ajat.
Menanggapi pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menyebut pihaknya masih melakukan kajian mendalam.
“Evaluasi tidak bisa instan. Kajian ilmiah dan lintas lembaga masih berjalan. Kami rampungkan satu per satu,” katanya.
Ajat juga mengimbau pelaku usaha, khususnya hotel dan restoran di kawasan Puncak, agar tidak khawatir. Ia menjamin upaya penataan dilakukan tanpa menghambat iklim investasi.
“Puncak menyumbang hampir 50 persen PAD sektor pariwisata. Maka penting bagi kita menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Terkait penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Ajat menjelaskan Pemkab Bogor tetap mengacu pada Peraturan Presiden dan RTRW Provinsi Jawa Barat.
“Jika pusat dan provinsi merevisi, kami tentu akan menyesuaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri LHK Hanif Faisol menyebutkan bahwa 8 unit gazebo dan 1 restoran telah dibongkar secara mandiri oleh pelaku usaha yang bermitra dengan PTPN dalam skema KSO.
“Kami apresiasi pembongkaran ini. Target kami, semua bangunan yang melanggar diselesaikan pembongkarannya paling lambat akhir Agustus,” kata Hanif.
Hanif menambahkan, dari 33 unit usaha bermitra dalam KSO, 9 di antaranya telah dicabut izin lingkungannya oleh KLHK.
“Tujuh unit usaha sudah membongkar sendiri. Sisanya akan kami datangi langsung untuk diingatkan agar segera menertibkan bangunannya,” ungkapnya.
Hanif menegaskan penertiban ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan Puncak agar tetap menjadi destinasi unggulan nasional yang ramah lingkungan dan taat hukum.
Tags: KLHK Republik Indonesia, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
09 Jun 2025
Estafet Komando Pasmar 1 Kolonel Marinir Ena Sulaksana Resmi Pimpin Prajurit Petarung Amfibi
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
-
13 Des 2025
Dugaan Pemalsuan Dukungan OKP Warnai Muscam KNPI Parungpanjang
-
17 Apr 2025
Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
-
13 Agu 2025
Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Arab Saudi, Diduga Modus TPPO Berkedok Nikah Rekayasa
-
09 Des 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Serukan Perda Tata Drainase untuk Cegah Banjir di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
01 Okt 2026
Rudy Susmanto Hadiri Lepas Sambut Kapolresta Bogor Kota, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas
-
05 Jun 2026
Sekda Ajat Tegaskan Kolaborasi Masyarakat Kunci Kelestarian Lingkungan Bogor
-
08 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Sindikat Judi Online di Rumah Mewah Cengkareng, Tangkap 8 Tersangka dan Sita 4.000 Lebih Rekening
-
07 Okt 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
23 Apr 2026
Gus Sholeh Gelar Pengajian Akbar di Kota Wisata Cibubur, Santuni 400 Jamaah sebagai Wujud Amanah Ilahi
-
27 Jun 2026
Awas! Skor SPMB Diduga Diutak-atik, Pelaku Terancam Pidana






