Liputan08.com Bogor – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek perumahan Sumarecon Bogor. Ketua Umum Front Revolusi Rakyat Anti Korupsi (FERRAK), Duel Syamson, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera memanggil dan memproses hukum pihak Sumarecon Bogor serta pejabat terkait yang memberikan izin proyek tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, tidak ada alasan untuk tidak menindak tegas. Panggil dan penjarakan! Bukan hanya pengembang, tetapi juga oknum di dinas terkait yang memberikan izin tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Duel Syamson, Kamis (13/3/2025).
Desakan itu muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, secara langsung memasang papan peringatan di lokasi proyek sebagai bentuk penegasan atas temuan dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada ekosistem sekitar.
Dalam inspeksi lapangan, Zulhas menyoroti perubahan lanskap yang masif, yang mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kita tidak bisa membiarkan gunung dan lahan berubah begitu saja tanpa alasan yang jelas dan tanpa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran berat yang harus ditindak,” ujar Zulhas.
Dampak dari proyek ini juga dirasakan di Sungai Ciangsana, yang mengalami sedimentasi parah akibat aktivitas konstruksi, meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir. Selain itu, proyek ini diketahui tidak memiliki sistem sumur resapan yang memadai, yang seharusnya menjadi standar dalam pengelolaan air tanah berkelanjutan.
“Akibat proyek ini, Sungai Ciangsana mengalami sedimentasi yang cukup parah, sementara kawasan yang seharusnya memiliki sistem resapan air justru dibiarkan tanpa mitigasi yang jelas. Ini pelanggaran serius yang memerlukan tindakan segera,” tambahnya.
Lebih lanjut, Zulhas mengungkapkan bahwa metode cut and fill yang digunakan dalam proyek tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.
“Yang disetujui dalam izin adalah proyek A, tetapi yang dieksekusi justru proyek B. Ini penyimpangan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memperketat pengawasan dan memastikan ada tindakan hukum jika diperlukan,” katanya dengan nada tegas.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, turut mempertanyakan bagaimana perubahan fungsi lahan di kawasan tersebut bisa terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat. Pada tahun 2010, kawasan ini masih tercatat sebagai area perlindungan ekosistem, namun pada 2022, statusnya berubah menjadi zona pemukiman.
“Kami sedang menyelidiki secara mendalam bagaimana proses perubahan ini bisa terjadi. Perubahan dari kawasan konservasi menjadi pemukiman tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan tanpa persetujuan yang benar-benar sesuai prosedur,” jelas Hanif.
Sebagai langkah awal, pemerintah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas proyek di area terdampak. Hanif menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan sebelum ada keputusan lebih lanjut terkait kelanjutan proyek ini.
“Semua kegiatan konstruksi harus dihentikan untuk sementara waktu, kecuali untuk bagian tertentu yang masih dapat dievaluasi oleh tim ahli. Prinsip utama yang harus dipegang adalah bagaimana mengembalikan kawasan ini ke fungsi ekologisnya semula,” kata Hanif dengan tegas.
Ketua Umum FERRAK, Duel Syamson, kembali menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian izin.
“Jangan hanya berhenti pada penghentian proyek, tetapi cari siapa yang bertanggung jawab! Jika ada unsur pelanggaran hukum, maka semua yang terlibat, mulai dari pengembang hingga pejabat pemberi izin, harus dipenjara,” tandasnya.
(Zakar)
Baca Juga
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Warga Cileungsi Rutin Tahajud dan Zikir Jelang Ramadhan
-
10 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar Binda di Rumpin, Perkuat Pemberdayaan Masyarakat
-
16 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara: Perda Pengelolaan Sampah Fokus dari Hulu hingga Hilir
-
22 Sep 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Kantah Bogor I, Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf untuk Sarana Ibadah dan Pendidikan
-
27 Mei 2025
Empat RSUD di Kabupaten Bogor Resmi Ganti Nama, Bupati Cerminan Semangat Pelayanan Profesional dan Bermartabat
-
26 Jun 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
Rekomendasi lainnya
-
19 Des 2025
Pemkab Bogor Pastikan Keamanan Menu SPPG Cijayanti 03, Masukan Orang Tua Siap Ditindaklanjuti Bersama
-
15 Jul 2025
Cibinong Siap Jadi Tuan Rumah dan Rebut Juara Umum MTQ Tingkat Kabupaten Bogor
-
25 Feb 2025
TPT Longsor di Ciawi, Rudy Susmanto Perintahkan BPBD dan Dinas Terkait Tangani Korban dan Rehabilitasi Lokasi
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
-
16 Okt 2024
Rudy Susmanto Targetkan 90 Persen Suara di Dapil 1 Pilkada Bogor 2024
-
07 Des 2024
Kejaksaan Agung Tegaskan Penetapan Tujuh Tersangka Korporasi Sesuai Hukum




