Liputan08.com CIBINONG – Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan (DKPP) Wilayah 1 Cibinong untuk meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah perumahan terbengkalai di wilayah Kecamatan Cibinong. Hal ini disampaikan Sogir dalam kegiatan reses masa sidang III tahun 2025 yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurutnya, banyak perumahan yang telah terjual namun pengembangnya menghilang tanpa menyelesaikan kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Kondisi ini, kata Sogir, sangat merugikan warga dan mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah.
“Jangan tunggu-tunggu lagi. Semua perumahan harus dicek kelengkapan legalitasnya, mulai dari izin, fasilitas sosial dan umum, hingga status serah terima. Kalau ada pengembang yang belum mengantongi izin atau mangkir dari kewajiban, segera panggil. Jangan biarkan mereka semena-mena di atas penderitaan warga,” tegas Sogir dalam pernyataan resminya.
Sogir juga menyoroti permasalahan regulasi yang menghambat pengawasan, khususnya belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait rumah deret dengan luas lahan di bawah 2.500 meter persegi. Akibat kekosongan regulasi ini, banyak pengembang memanfaatkan celah hukum dan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap warga penghuni.

“Musim hujan akan segera tiba, dan masalah banjir musiman di perumahan-perumahan ini kerap terjadi akibat sistem drainase yang tidak memadai. Warga juga kesulitan mengakses bantuan perbaikan jalan atau pembangunan posyandu dan balai warga karena belum ada serah terima aset atau Berita Acara Serah Terima (BASTA),” jelasnya.
KH Achmad Yaudin Sogir menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mendorong DKPP untuk menindak pengembang nakal yang tidak menyelesaikan kewajiban administratif maupun fisik terhadap kawasan perumahan yang sudah dihuni.
“Kita ingin ada ketegasan. Jangan sampai warga sudah beli rumah, tetapi fasilitasnya tidak ada, jalan rusak, tidak ada tempat ibadah, tidak ada taman. Ini sangat merugikan masyarakat. Pemerintah tidak boleh diam,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang terus mendorong pembenahan tata kelola perumahan dan pemukiman di Kabupaten Bogor agar lebih tertib, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.
“Penertiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Pemerintah harus menjamin hak-hak konsumen dan memastikan lingkungan perumahan layak huni dan berkelanjutan,” tutup Sogir.
Baca Juga
-
13 Agu 2025
Pemkab Bogor Kini Bisa Normalisasi Sungai dan Setu Gunakan APBD, Bupati Teken MoU Penanganan Banjir
-
16 Jun 2025
Buka 1.824 Lowongan Kerja di Job Fair Kabogor Fest, Rudy Susmanto Kami Hadir Untuk Pencari Kerja
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
17 Okt 2024
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Dorong Peningkatan Kualitas SDM Aparatur
-
07 Feb 2025
Prajurit Buaya Putih Kostrad Tebar Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di Kampung Gigobak
-
21 Jun 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pameran Foto Resolusi Karya PFI Bogor
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2025
HEBOH! Polisi Bongkar Sindikat Timah Ilegal di Bekasi, WNA dan Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
-
12 Des 2025
Bupati Bogor Dorong Inovasi Masyarakat melalui Gelar Inovasi Daerah 2025 Sebagai Motor Kemajuan Daerah
-
21 Jul 2025
Jaro Ade Tinjau Irigasi Rusak di Nanggung, Janji Perbaikan Tahun Ini
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
26 Agu 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi APBD 2025: Fokus Utama pada Program Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
22 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Pimpin Pengembalian Bendera Merah Putih ke Pendopo Bersejarah di Malasari




