Liputan08.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersangka berinisial AW kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. AW merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, perkara juga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tersangka AW telah dilaksanakan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, AW yang disebut sebagai Executive Producer diduga melakukan perbuatan secara sendiri maupun bersama-sama dengan tersangka ZR dalam kurun waktu 2022 sampai 2026.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi di Jakarta, di antaranya Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, serta Jalan Sapta, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan ZR yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi,” jelas Anang.
Kejaksaan menduga perbuatan tersebut dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Akibatnya, asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut diduga menjadi tidak jelas.
Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidair dikenakan Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah pelaksanaan Tahap II, AW selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan pembuktian perkara. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2026.
“Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Anang.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan pelaksanaan Tahap II tersebut, proses penanganan perkara terhadap AW kini memasuki tahap penuntutan sebelum nantinya diperiksa dan diputus melalui persidangan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembuktian di persidangan.
Reporter : Zakar
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, Korupsi, TPPU
Baca Juga
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
-
22 Jan 2026
Main Petak Umpet Dua Tahun, Akhirnya Ketemu: Muraker Kristian, Buronan Kejati Kaltim, Keok di Tangan Satgas SIRI Kejagung
-
03 Des 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Pentingnya Aglomerasi untuk Percepat Pembangunan Bogor Raya
-
22 Jan 2026
Komisi II DPRD Kota Bogor Bahas Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Tahun Anggaran 2026
-
18 Sep 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sutradara Muda Asal Citeureup yang Raih Penghargaan Internasional
-
05 Jun 2026
Sekda Ajat Dorong Budaya Ngalokat Cai Jadi Gerakan Lingkungan Berkelanjutan
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2026
Rudy Susmanto: Pemerintahan Bersih Jadi Kunci PembangunanE Kabupaten Bogor
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Revitalisasi Lima Balai Benih Ikan untuk Perkuat Ketahanan Pangan
-
12 Des 2024
Intelijen Kejaksaan dan OJK Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan
-
07 Mei 2026
Terkuak di Tipikor! Jaksa Sebut Dugaan Korupsi Chromebook Kian Terang Benderang
-
09 Jun 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Pastikan Perbaikan Jalan Abdul Fatah Ciampea Dimulai Tahun Ini
-
22 Okt 2024
Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pelaku Perampokan Indomaret di Ogan Ilir



