Liputan08.com – Kejaksaan melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan terhadap tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EH, selaku Pemimpin Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP, selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023; serta PPD, selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro, yakni WAF, DS, JT, dan IH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa proses Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari ini, Kamis 12 Februari 2026, telah dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah KCP Semendo Kabupaten Muara Enim,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, enam dari tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Sementara untuk tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Vanny menegaskan bahwa setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan administrasi guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan,” tegasnya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pemberian KUR Mikro serta pengelolaan kas besar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, rincian nilai kerugian negara masih menunggu pembuktian lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di sektor perbankan,” tutup Vanny.
Tags: Enam Tersangka Ditahan, Tikus Koruptor Bank Pemerintah di Semendo Masuk Tahap II
Baca Juga
-
15 Jul 2025
Terbongkar! Kredit Ekspor Fiktif LPEI Jadi Ladang Korupsi Pejabat dan Pengusaha
-
09 Nov 2024
Polda Jateng Tangkap Pecatan Polisi Bandar Sabu di Grobogan, 18 Paket Sabu Diamankan
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
-
15 Okt 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Evaluasi 10 Program Pokok PKK untuk Bangun Keluarga Tangguh
Rekomendasi lainnya
-
24 Jun 2025
Mengobati dengan Cinta Satgas TNI Hadirkan Harapan di Tengah Rumputan Gigobak
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Pramuka Harus Menjadi Garda Terdepan dan Kekuatan Besar Pembentuk Karakter Generasi Bangsa
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung Tetapkan 8 Program Kerja Prioritas untuk Wujudkan Transformasi Kejaksaan RI 2025
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
06 Feb 2025
DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Negara
-
15 Apr 2025
Pemkab Bogor Tindaklanjuti Tiga Inpres untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional




