Liputan08.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Jika kinerjanya dinilai tidak optimal, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian mereka.
Ketentuan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perubahan ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Dengan adanya Pasal 228A yang disisipkan, DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang sebelumnya menjalani fit and proper test di DPR. Jika kinerjanya tidak memenuhi harapan, kami dapat merekomendasikan pemberhentian,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, 5/2/2025.
Evaluasi ini mencakup pejabat tinggi negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mahkamah Agung (MA).
Dengan revisi aturan ini, DPR berupaya memastikan bahwa pejabat yang telah mereka pilih tetap bekerja sesuai harapan dan kepentingan publik.
Tags: DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Negara
Baca Juga
-
21 Mei 2026
PWI Kabupaten Bogor Gelar Safari Jurnalistik, Perkuat Profesionalisme Pers di Tengah Tantangan Era Digital
-
21 Jan 2026
Tak Ada Tempat Aman! Buronan Korupsi Dana Musala Jadi Tikus Got, Syarif bin Onde Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
-
08 Jun 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Satukan Hati Rakyat Papua Lewat Makan Bersama di Kampung Wombru
-
26 Okt 2024
Danpos Bolakme Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Berikan Bantuan kepada Keluarga yang Berduka di Distrik Bolakme
-
13 Jun 2025
Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
Rekomendasi lainnya
-
23 Apr 2026
Rudy Susmanto Sukses Ubah CFD Tegar Beriman Jadi Motor Ekonomi dan Pelayanan Publik
-
25 Des 2024
Wamenpar Bersama Pemkab Bogor Pantau Langsung Kesiapan Fasilitas dan Keamanan Wisata Taman Safari Selama Liburan Nataru
-
16 Jan 2025
Kemendagri Tegaskan Opsen Pajak Tak Boleh Bebani Wajib Pajak, Pemda Diminta Beri Keringanan
-
01 Jan 2026
Ketika Amanah Kehilangan Ukuran
-
09 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Kelahiran Baby Rio Catatan Sejarah Baru Konservasi Indonesia
-
09 Jan 2026
DLH dan Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Usaha Pengelolaan Limbah B3 di Parungpanjang





