Liputan08.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Jika kinerjanya dinilai tidak optimal, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian mereka.
Ketentuan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perubahan ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Dengan adanya Pasal 228A yang disisipkan, DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang sebelumnya menjalani fit and proper test di DPR. Jika kinerjanya tidak memenuhi harapan, kami dapat merekomendasikan pemberhentian,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, 5/2/2025.
Evaluasi ini mencakup pejabat tinggi negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mahkamah Agung (MA).
Dengan revisi aturan ini, DPR berupaya memastikan bahwa pejabat yang telah mereka pilih tetap bekerja sesuai harapan dan kepentingan publik.
Tags: DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Negara
Baca Juga
-
12 Okt 2025
Praka Amin Nurohman Gugur di Moyeba, Putra Terbaik Bangsa Tewas Ditembak Kelompok Separatis OPM
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
09 Mar 2026
Pemkab Bogor Dorong Penyelesaian Persoalan Sampah di Tingkat Desa Melalui Optimalisasi Bankeu
-
01 Jan 2025
Momentum Tahun Baru dan Bulan Rajab KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Refleksi dan Tingkatkan Kualitas Diri
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke di PBB: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” Seruan Nurani dari Indonesia untuk Dunia
-
10 Mar 2025
Komisi III DPR RI Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB di Papua
Rekomendasi lainnya
-
16 Mei 2025
Jaksa Agung Terima Kunjungan Mendiktisaintek, Bahas Penguatan Pendampingan Hukum di Dunia Pendidikan Tinggi
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Luncurkan Mobil Uji Kendaraan Keliling, Tingkatkan Layanan Transportasi di Daerah Terpencil
-
24 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pengabdian Pahlawan Harus Terus Dilanjutkan
-
28 Okt 2025
LSM Indonesia Health Watch Desak Dinsos Bogor Gercep Tangani Penyandang Disabilitas
-
13 Mei 2026
KH AY Sogir Dukung Polres Bogor Berantas Narkoba di Lingkungan P3K, Desak BNK Gelar Tes Urine Rutin
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga



