Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus korupsi pada usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan menjadi langkah signifikan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang dan korupsi oleh korporasi tersebut.
Tim penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (DP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal yang sama.
Selain PT DP, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT KAT
2. PT BBU
3. PT PAL
4. PT SS
5. PT PS
Di samping itu, penyidik juga menetapkan satu perusahaan properti sebagai tersangka, yakni PT AP yang bergerak di bidang real estate. Menurut hasil penyelidikan, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Hasil dari tindak pidana ini kemudian dialihkan ke PT DP sebagai induk perusahaan perkebunan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan D dengan total senilai Rp301.986.366.605,47.

“Penyitaan uang senilai Rp301 miliar ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak praktik-praktik pencucian uang dan korupsi di sektor perkebunan. Ini merupakan salah satu langkah penting untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP meliputi Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini akan terus berlanjut guna mengusut tuntas pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa hasil kejahatan yang dirampas dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
21 Jan 2025
Razia Rutin di Rutan Rengat: Upaya Tegas Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga
-
18 Apr 2025
Biadab! Oknum Guru Honorer PJOK di Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak
-
19 Jan 2025
Pererat Harmoni, Satgas Yonif 641/Bru Sambangi Penasehat Kampung Muaranawa di Jayapura
-
06 Mar 2025
Wiranto Kunjungi BSSN, Tegaskan Peran Strategis dalam Keamanan Siber Nasional
-
30 Apr 2025
Wabup Jaro Ade Tindaklanjuti Masalah Infrastruktur dan Tiket Wisata di Gunung Bunder-Gunung Sari
Rekomendasi lainnya
-
12 Jun 2026
KDM dan Dinas Pendidikan Jabar Harus Periksa SMA 3 Cibinong, Akademisi Minta Data SPMB Dibuka Secara Transparan
-
01 Okt 2025
Dari Bhayangkara untuk Indonesia: Dedikasi Capt. Hakeng dalam Menata Hukum Maritim dan Melindungi Laut Nusantara
-
27 Agu 2025
Ngeri! Uang Sekolah Dijarah, Proyek Digitalisasi Jadi Ajang Bancakan Elit
-
30 Okt 2024
Pemkab Bogor Akan Dirikan Rumah Cegah Stunting Pertama di Kecamatan Tamansari
-
20 Jan 2025
Jaga Desa: Kejaksaan Agung Kawal Dana Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
-
05 Mei 2026
KPK Tegas: Klaim Bisa Urus Perkara adalah Kebohongan dan Penipuan



