Liputan08.com Jakarta, 12 November 2024 Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus korupsi pada usaha perkebunan sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan menjadi langkah signifikan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pencucian uang dan korupsi oleh korporasi tersebut.
Tim penyidik sebelumnya menetapkan PT Duta Palma (DP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan TPPU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 pada tanggal yang sama.
Selain PT DP, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan perkebunan lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelima perusahaan tersebut adalah:
1. PT KAT
2. PT BBU
3. PT PAL
4. PT SS
5. PT PS
Di samping itu, penyidik juga menetapkan satu perusahaan properti sebagai tersangka, yakni PT AP yang bergerak di bidang real estate. Menurut hasil penyelidikan, kelima perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di lahan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Hasil dari tindak pidana ini kemudian dialihkan ke PT DP sebagai induk perusahaan perkebunan dan disamarkan ke dalam rekening Yayasan D dengan total senilai Rp301.986.366.605,47.

“Penyitaan uang senilai Rp301 miliar ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak praktik-praktik pencucian uang dan korupsi di sektor perkebunan. Ini merupakan salah satu langkah penting untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya.
Pasal yang disangkakan kepada PT DP meliputi Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 dari Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa kasus ini akan terus berlanjut guna mengusut tuntas pihak-pihak terkait dan memastikan bahwa hasil kejahatan yang dirampas dapat dipulihkan untuk kepentingan negara.
Tags: Kejaksaan Agung Sita Rp301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
Baca Juga
-
08 Okt 2025
Pemkot Bogor Siap Bersinergi Sukseskan Maulid Akbar dan Haul Kasepuhan Bogor Raya 2025
-
25 Mei 2026
Sekda Ajat Lepas 203 Petugas Pengamanan Hewan Kurban di Kabupaten Bogor
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Pelantikan Pejabat Pemkot, Tekankan Peningkatan Layanan Publik
-
01 Apr 2026
Rudy Susmanto: Stabilitas BBM dan Pangan Bukti Ketahanan Indonesia di Tengah Konflik Global
-
22 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Tegaskan Pentingnya Penguatan Sektor Peternakan untuk Ketahanan Pangan
-
01 Mar 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Minta Satpol PP Bertindak Tegas Edwin Sumarga Hormati Kesucian Ramadan
Rekomendasi lainnya
-
03 Jul 2025
Aset Doni Salmanan Laku Rp3,5 Miliar di Lelang Negara, Kejagung: Bukti Komitmen Pulihkan Kerugian Negara
-
25 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Pemerataan Fasilitas Kesehatan RSUD Parung Siap Dipercepat
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
09 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong untuk Kendalikan Inflasi
-
22 Mar 2026
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Jaga Persatuan dalam Shalat Idul Fitri di Stadion Pakansari
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bayar Zakat di Baznas, Ajak ASN dan Masyarakat Bersihkan Harta di Bulan Ramadhan





