Liputan08.com Purwokerto – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DN kedapatan menyimpan sebanyak 372 butir obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika.
“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara mengambil dari sebuah alamat web di Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian disimpan di kosnya serta di rumah mertuanya,” ungkap Kompol Willy Rabu (22/1/2025)
Penangkapan DN didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Modus Operandi
Menurut penyelidikan awal, DN diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan teknologi internet untuk mendapatkan barang. Penemuan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba semakin kompleks dengan memanfaatkan platform digital untuk distribusi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pelaku berikut barang bukti saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.
Ancaman Hukuman Berat
DN terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sesuai dengan aturan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan psikotropika yang semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.
Tags: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
Baca Juga
-
01 Jun 2025
Ketua Plt PWI Kabupaten Bogor, Nurofik Pancasila Adalah Kompas Etik dan Jati Diri Bangsa dalam Era Disrupsi
-
30 Jul 2025
Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated: Empat Saksi Diperiksa, Bayang-Bayang Jeruji Besi Menghantui Jika Terbukti Terlibat
-
22 Agu 2025
Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Usai Tawuran Suporter di Jasinga
-
01 Nov 2024
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Operasi Gabungan untuk Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Ciawi
-
28 Mar 2026
Ironis! Faisal Dikeroyok di Depan Penyidik Polda Metro Jaya, Negara Dinilai Tak Berdaya Lindungi Rakyatnya
-
14 Okt 2024
Pos Elelim Hadiri Sosialisasi Bapperida Kabupaten Yalimo untuk Dukung Pembangunan dan Inovasi Daerah
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Kejari Cibinong Perkuat Sinergi di Awal 2025
-
12 Apr 2025
Panglima TNI dan Kasad Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas I oleh TNI AU, Simbol Sinergi Matra Darat dan Udara
-
21 Mar 2026
Andi Permana: Idulfitri Momentum Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan
-
10 Apr 2026
Rudy Susmanto Bawa Kabupaten Bogor Makin Kompetitif, IDSD 2025 Tembus Tiga Besar di Jawa Barat
-
31 Mei 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Konferensi untuk Pilih Kepengurusan Baru
-
21 Mar 2026
Edwin Sumarga: Idulfitri Momentum Rekonstruksi Moral dan Intelektual Umat


