Liputan08.com Purwokerto – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DN kedapatan menyimpan sebanyak 372 butir obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika.
“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara mengambil dari sebuah alamat web di Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian disimpan di kosnya serta di rumah mertuanya,” ungkap Kompol Willy Rabu (22/1/2025)
Penangkapan DN didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Modus Operandi
Menurut penyelidikan awal, DN diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan teknologi internet untuk mendapatkan barang. Penemuan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba semakin kompleks dengan memanfaatkan platform digital untuk distribusi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pelaku berikut barang bukti saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.
Ancaman Hukuman Berat
DN terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sesuai dengan aturan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan psikotropika yang semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.
Tags: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
Baca Juga
-
03 Mar 2025
Tanggap Darurat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng BNPB Percepat Penanganan Bencana
-
16 Jun 2025
Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke 79
-
08 Feb 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Kekuatan Pertahanan adalah Kunci Kedaulatan Negara
-
25 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Buka Lomba Cipta Menu B2SA Tanpa Sisa, Luncurkan Duta Pangan Food Savior
-
28 Nov 2025
Senat FIB UNDIP Lakukan Hearing di DPRD Kota Semarang, Bahas Banjir hingga Kualitas Layanan BRT
-
03 Jun 2025
Kinerja 100 Hari Rudy Jaro Dapat Apresiasi, Survei Ungkap Tingkat Kepuasan Publik Capai 82,54 Persen
Rekomendasi lainnya
-
27 Mei 2025
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri, Raup Rp4,5 Miliar
-
12 Jan 2025
Bogor Run 2025 Ajang Olahraga dan Promosi Keindahan Kabupaten Bogor
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade
-
17 Agu 2026
Rudy Susmanto Siapkan Tim Medis dan Bantuan untuk Korban Bencana NTT
-
06 Des 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Jambore Apdesi 2025, Dorong Penguatan Peran Desa
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha





