Liputan08.com Purwokerto – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DN kedapatan menyimpan sebanyak 372 butir obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika.
“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara mengambil dari sebuah alamat web di Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian disimpan di kosnya serta di rumah mertuanya,” ungkap Kompol Willy Rabu (22/1/2025)
Penangkapan DN didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan Modus Operandi
Menurut penyelidikan awal, DN diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan teknologi internet untuk mendapatkan barang. Penemuan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba semakin kompleks dengan memanfaatkan platform digital untuk distribusi.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pelaku berikut barang bukti saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.
Ancaman Hukuman Berat
DN terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sesuai dengan aturan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan psikotropika yang semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.
Tags: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
14 Jul 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dukung Kebijakan Bupati Rudy Susmanto Soal Jam Masuk Sekolah Pukul 07.00: Sinergi Pendidikan, Spiritualitas, dan Kesehatan Anak
-
05 Sep 2025
Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bogor Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Mempererat Ukhuwah dan Hidup Sehat
-
26 Nov 2025
Desa Gunung Putri Wakili Kabupaten Bogor di Anugerah Gapura Sri Baduga Jawa Barat
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
-
13 Feb 2025
Dorong Aksesibilitas Daerah 3T, Direktorat PPSP dan Sahabat Pedalaman Bahas Kolaborasi Pembangunan Jembatan Gantung
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir: Kerja Sama Bekasi-Bogor untuk Kemudahan Layanan Publik di Perbatasan
-
01 Agu 2025
Buka Ruang Dialog Lewat Jumling, Jaro Ade Serap Aspirasi Masyarakat
-
06 Nov 2024
Pesat Fest 2024: Menguatkan Karakter Pelajar dan Pelestarian Budaya di Era Digital
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
13 Okt 2025
Perkuat Posyandu 6 SPM, Yantie Rachim Tekankan Kualitas dan Sinergi Pelayanan
-
31 Okt 2025
Dua Siswa MAN 1 Bogor Raih Juara 1 dan 2 MTQ se-Jabodetabek, Bukti Pembinaan Keagamaan yang Unggul




