Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, secara resmi menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Keputusan ini sejalan dengan legalitas kepengurusan PWI yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham secara resmi mengakui kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 November 2023. Selain itu, perubahan kepengurusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2024 juga telah disahkan melalui SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinan PWI yang sah merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua Umum. Ia juga menyoroti keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melantik Zulmansyah Sekedang sebagai ketua tandingan.
“KLB mereka tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. KLB harus diusulkan minimal oleh 26 provinsi PWI. Akta notaris mereka juga berisi keterangan palsu, dan sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, status laporan tersebut sudah turun menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” tegas Hendry Ch Bangun.Minggu (23/3/2025)
Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danang Donoroso. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi yang telah menyelesaikan konferensi atau kongres, kepengurusan yang sah harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sesuai aturan, kepengurusan hasil konferensi atau kongres harus mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkumham agar dapat menjalankan roda organisasi secara sah,” ujar Danang Donoroso.
Sebagai Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso menegaskan bahwa setiap pengajuan perbaikan atau revisi kepengurusan harus diajukan secara resmi oleh PWI kabupaten/kota kepada PWI Pusat.
“Selama ada surat pengajuan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap kepengurusan Plt, maka baik kartu keanggotaan maupun SK akan diajukan kepada PWI Pusat untuk dilakukan perbaikan atau revisi penyesuaiannya,” jelas Danang Donoroso.Minggu (23/3/2025)
Dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kemenkumham, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: Bareskrim Terbitkan Sprindik, KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah
Baca Juga
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
09 Des 2024
Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Raih Penghargaan dari KPK pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2024
-
06 Agu 2025
Bupati Bogor Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Lewat Pemeliharaan Jalan Strategis di Berbagai Wilayah Kabupaten
-
02 Okt 2024
Direktur Utama BRI Sunarso Menegaskan Betapa Pentingnya Memformalkan UMKM
-
07 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelar Lomba Cipta Himne Kota Bogor Berhadiah Rp50 Juta
-
21 Des 2024
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Ram Cek dan Tes Urine Sopir Bus Jelang Nataru 2025
Rekomendasi lainnya
-
04 Sep 2025
Prestasi Membanggakan Diaspora Indonesia: Angelica Judith Micheldi Dianugerahi Penghargaan Akademik dan Kepemimpinan di Thailand
-
26 Mar 2026
Rudy Susmanto Sampaikan Duka Mendalam atas Tragedi Sungai Cileungsi, Kunjungi Keluarga Korban
-
11 Nov 2025
TP PKK Kabupaten Bogor Gelar BINDA di Rumpin, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Warga
-
27 Jan 2025
Berbagi Kebahagiaan Satgas Yonif 642/Kps Distribusikan Bubur Kacang Hijau untuk Anak-Anak di Kampung Kiruru Papua Barat
-
02 Jun 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Harlah Pancasila Momentum Perkuat Semangat Persatuan
-
24 Jun 2026
Pemkab Bogor Sosialisasikan Sekolah Rakyat di Jasinga, Wujud Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan



