Liputan08.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, secara resmi menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat. Keputusan ini sejalan dengan legalitas kepengurusan PWI yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kemenkumham secara resmi mengakui kepengurusan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun melalui Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0001588.AH.01.08.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 November 2023. Selain itu, perubahan kepengurusan yang ditetapkan pada 27 Juni 2024 juga telah disahkan melalui SK Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 pada 12 Juli 2024.
Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa kepemimpinan PWI yang sah merupakan hasil Kongres PWI ke-25 tahun 2023, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua Umum. Ia juga menyoroti keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) yang melantik Zulmansyah Sekedang sebagai ketua tandingan.
“KLB mereka tidak sah karena tidak memenuhi kuorum. KLB harus diusulkan minimal oleh 26 provinsi PWI. Akta notaris mereka juga berisi keterangan palsu, dan sudah saya laporkan ke Bareskrim Polri. Saat ini, status laporan tersebut sudah turun menjadi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),” tegas Hendry Ch Bangun.Minggu (23/3/2025)
Pernyataan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Danang Donoroso. Ia menegaskan bahwa dalam organisasi yang telah menyelesaikan konferensi atau kongres, kepengurusan yang sah harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sesuai aturan, kepengurusan hasil konferensi atau kongres harus mendapatkan pengesahan dari AHU Kemenkumham agar dapat menjalankan roda organisasi secara sah,” ujar Danang Donoroso.
Sebagai Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso menegaskan bahwa setiap pengajuan perbaikan atau revisi kepengurusan harus diajukan secara resmi oleh PWI kabupaten/kota kepada PWI Pusat.
“Selama ada surat pengajuan dari pihak yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan atau revisi terhadap kepengurusan Plt, maka baik kartu keanggotaan maupun SK akan diajukan kepada PWI Pusat untuk dilakukan perbaikan atau revisi penyesuaiannya,” jelas Danang Donoroso.Minggu (23/3/2025)
Dengan kepastian hukum yang telah diberikan oleh Kemenkumham, Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa PWI Pusat akan terus menjalankan roda organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tags: Bareskrim Terbitkan Sprindik, KLB Angkat Zulmansyah Sekedang Tidak Sah
Baca Juga
-
20 Mei 2025
Kabandiklat Kejaksaan Agung Pimpin Upacara Harkitnas ke 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
-
19 Jan 2026
Dokumen Abad ke-16 Diterjemahkan Dr. Kaylani HD MA: Pulau Tabuhan Diakui Sah Milik Raja Panggulihan oleh Sultan dan Mahkamah Justitie
-
18 Agu 2025
SMP IT eL Ma’mur Gelar Daurah Hifdzil Qur’an 2025, Dari Ayat ke Hati Menumbuhkan Cinta Al-Qur’an
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
09 Mei 2025
Bupati Bogor Apresiasi Tindakan Tegas Aparat Berantas Premanisme dan Praktik Mata Elang
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Presiden Prabowo Apresiasi SPPI, Tekankan Transparansi dalam Program Gizi Nasional
-
05 Okt 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir: Dirgahayu TNI ke-80, Pilar Ketahanan Nasional dan Mitra Strategis Pemerintah Daerah
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme dan Tol Indrapura-Kisaran, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut
-
28 Feb 2026
Festival Ramadhan DPP Golkar: 284 Santri Ikuti Pesantren 28 Hari, Penguatan Karakter dan Literasi Keagamaan Ditekankan
-
09 Apr 2025
BIADAB! Delapan Preman Keroyok Wartawan Saat Liputan Dugaan Kandang Ayam Ilegal di Subang
-
28 Des 2024
Misteri Pembakaran Kantor Redaksi Harian PAKAR Siapa Dalangnya



