Breaking News

Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor

Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap adanya strategi terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi besar melalui aliran dana kepada jaringan buzzer. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saling bersaksi, tiga terdakwa yakni Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar, dikonfrontasi dengan berbagai alat bukti digital, termasuk dokumen dan riwayat percakapan (chat) yang memperjelas konstruksi perkara perintangan penyidikan maupun dugaan suap hakim yang menyeret nama Marcella Santoso dan pihak lainnya.

JPU Andi Setyawan menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan pihak tertentu yang mengindikasikan koordinasi sistematis dalam upaya menghambat proses hukum.

“Fakta persidangan memperlihatkan adanya komunikasi yang terstruktur dan berulang. Bukti digital yang kami ajukan menunjukkan pola koordinasi yang tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema yang dirancang untuk memengaruhi opini publik sekaligus merintangi penyidikan,” ujar Andi Setyawan di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, skema tersebut didukung pendanaan signifikan dari tiga perusahaan korporasi. Dana itu digunakan untuk membiayai produksi konten serta aktivitas di media sosial guna membangun narasi tertentu terkait perkara korupsi Impor Gula, Ekspor CPO, dan Komoditas Timah yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta. Sementara terdakwa M. Adhiya Muzakki disebut mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan jaringan buzzer.

“Terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana kurang lebih Rp300 juta. Sedangkan terdakwa M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta untuk operasional penggerakan buzzer. Angka ini sesuai dengan dokumen dan proposal yang diajukan sendiri oleh para terdakwa,” tegas JPU.

Meski dalam surat dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang, Adhiya hanya mengakui sekitar 50 orang yang terlibat. Namun demikian, JPU menyatakan bahwa angka 150 orang tersebut merujuk pada proposal awal yang diajukan oleh terdakwa sebagai bagian dari perencanaan operasional.

Hingga persidangan terakhir, M. Adhiya Muzakki masih belum mengungkap identitas rekan kerja yang diduga berperan dalam pengelolaan teknis jaringan tersebut. Jaksa menilai adanya sosok lain yang masih misterius membuka peluang pengembangan perkara.

“Masih ada pihak-pihak yang belum terungkap perannya. Fakta ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengembangan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Andi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk memperdalam konstruksi dakwaan, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersebut.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya