Liputan08.com – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan DR, Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018.
Penahanan dilakukan pada Kamis (13/11/2025) setelah tersangka DR berhasil diringkus oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Kepri bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari, di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 23.47 WITA.
Penangkapan dan penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Gedung Pidsus Kejati Kepri, dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, SH, MH, didampingi Koordinator Pidsus Roi Carlis, SH, MH, serta pejabat Pidsus lainnya.
Sempat Buron, Akhirnya Ditangkap di Kendari
Dalam keterangannya, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa tersangka DR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-529/L.10/Fd.1/12/2022. Namun, meski telah dipanggil secara patut oleh penyidik, DR tidak kooperatif dan mangkir dari pemeriksaan, sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Mei 2024 melalui Surat Penetapan DPO Nomor: B-1323/L.10/Fd.1/05/2024.
“Yang bersangkutan sudah lama kami cari. Setelah sempat berpindah-pindah lokasi, akhirnya berhasil diamankan di Kendari dan langsung kami bawa ke Tanjungpinang untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Ismail Fahmi.
Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar.
Aspidsus Kejati Kepri menjelaskan, kasus ini merupakan lanjutan (splitsing) dari perkara sebelumnya yang telah menyeret BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jembatan tersebut. BW telah lebih dulu divonis dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, DR selaku penyedia atau pelaksana pekerjaan dari PT Bintang Fajar Gemilang diduga turut bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.905.624.882 sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: SR-842/PW28/5/2022 tanggal 14 Desember 2022.
“Proyek ini semestinya untuk kepentingan masyarakat Bintan, tetapi disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara,” tegas Ismail Fahmi.
Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari
Atas perbuatannya, tersangka DR disangka melanggar:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Kepri menahan tersangka selama 20 hari ke depan, mulai 13 November 2025 hingga 2 Desember 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Setelah berkas lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tutur Ismail Fahmi menutup konferensi pers.
Kasi Penkum: Komitmen Kejati Kepri Ungkap Kasus Besar
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH, MH menegaskan bahwa Kejati Kepri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi di wilayah hukum Kepulauan Riau tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan berhenti menegakkan hukum. Siapa pun yang mencoba merugikan keuangan negara akan kami kejar, walau harus lintas provinsi,” ujar Yusnar Yusuf.
Tags: Dirut PT BFG Ditahan Usai Buron Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan
Baca Juga
-
27 Mei 2026
Iduladha 1447 H, Dedy Firdaus Tekankan Pentingnya Integritas dan Solidaritas Sosial
-
17 Mei 2026
Rudy Susmanto Resmi Berangkatkan 439 Jamaah Haji Kloter 23 Kabupaten Bogor
-
20 Nov 2025
Bupati Bogor Lantik Empat Kades PAW, Tekankan Pelayanan Publik yang Lebih Responsif
-
12 Mei 2026
KPK Dalami Dugaan Wali Kota Madiun Minta Dana CSR dari Swasta untuk Kelancaran Proyek dan Izin
-
26 Okt 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: MTQ Jadi Momentum Membumikan Al-Qur’an dan Membangun Generasi Qur’ani
-
18 Jan 2025
Berselisih Hingga Tusuk Punggung Tetangga Secara Bertubi, Dua Pria Ditangkap Polsek Tambora
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
12 Nov 2025
Jazz Hujan, Identitas Baru Kota Bogor Sebagai Kota Musik dan Kreativitas
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan
-
23 Nov 2025
Pemkab Bogor Tanam 100 Ribu Pohon, Peringati Hari Pohon Sedunia
-
24 Okt 2024
Tiga Hakim dan Seorang Pengacara Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya
-
28 Apr 2025
Elisabet ‘Mifa’ Kogoya Pimpin Doa Sambut Gubernur Jhon Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol di Papua Pegunungan


