Liputan08.com Palembang, 22 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada hukuman bagi para koruptor, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara. “Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan saat ini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1.USG, sebagai penjual aset, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
2 HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
3.YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil ekspose penyidikan mengungkap keterlibatan mereka, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data objek dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar, berdasarkan hasil audit resmi.
“Prosedur penerbitan sertifikat dilakukan tidak sesuai ketentuan, dengan memalsukan data dan dokumen. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi. Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menuntaskan kasus ini,” kata Vanny.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tags: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Baca Juga
-
19 Apr 2025
Malam Panjang di Penjaringan 47 Remaja Bertampang Garang Diringkus, Celurit dan Sinte Berserakan!
-
24 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Gencarkan Roadshow Lakukan Kunjungan Kerja untuk Percepat Penurunan Stunting
-
18 Apr 2026
Proses Berbelit hingga Biaya Jasa Mahal, Pelaku Usaha Kecil di Bogor Mulai Malas Lapor Pajak Tahunan
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Tinjau Kendaraan Operasional Bappenda, Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Peningkatan PAD
-
31 Des 2024
Babinsa dan Kelompok Tani Maju Makmur Bersinergi Bersihkan Sumber Air untuk Pertanian di Blitar
-
13 Des 2024
Pangdam I/BB Motivasi Prajurit Armed 2/KS untuk Bangkit dan Berprestasi
Rekomendasi lainnya
-
08 Agu 2025
Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Luncurkan “Sipadu Istimewa”, Perkuat Pengelolaan Arsip Digital
-
05 Sep 2026
Bukan Sekadar Uang: Aset Mewah Tersangka Tata Kelola MBG Diburu Kejagung
-
26 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara: Isra Mi’raj Momentum Perkuat Iman dan Kebersamaan Pemerintah–Masyarakat
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional
-
10 Jan 2025
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Geruduk Kantor Kejaksaan dan Kantor Bupati: Desak Evaluasi Kepala Disdik dan Usut Dugaan Korupsi PIP





