Liputan08.com Palembang, 22 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada hukuman bagi para koruptor, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara. “Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan saat ini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dengan baik,” ujarnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
1.USG, sebagai penjual aset, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.
2 HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.
3.YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.
Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil ekspose penyidikan mengungkap keterlibatan mereka, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data objek dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar, berdasarkan hasil audit resmi.
“Prosedur penerbitan sertifikat dilakukan tidak sesuai ketentuan, dengan memalsukan data dan dokumen. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.
Para tersangka diduga melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi. Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menuntaskan kasus ini,” kata Vanny.
Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Tags: Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Baca Juga
-
05 Sep 2025
Rike Iskandar Ajak Masyarakat Bogor Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Mempererat Ukhuwah dan Hidup Sehat
-
16 Apr 2026
Akhir Pelarian Pelaku Persetubuhan Anak, Satgas SIRI Amankan DPO di Jambi
-
23 Okt 2025
Kejati Sumsel Sikat Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah
-
25 Apr 2026
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Kepedulian Sosial PKK Bogor Menyapa BKS Citeureup
-
28 Feb 2026
Festival Ramadhan DPP Golkar: 284 Santri Ikuti Pesantren 28 Hari, Penguatan Karakter dan Literasi Keagamaan Ditekankan
-
07 Mei 2026
KH AY Sogir Dorong Percepatan Sertifikasi Aset dan Perizinan, Investasi Kabupaten Bogor Harus Dipermudah
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Hilman Hidayat Gagas Museum Pers Jabar di Jalan Asia Afrika Bandung, Wujud Apresiasi untuk Tokoh Pers
-
29 Okt 2025
Cibinong Juara Umum MTQ ke-47 Kabupaten Bogor, Jaro Ade: Jadilah Teladan dalam Mengamalkan Al-Qur’an
-
26 Feb 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Disperindag Awasi SPBU
-
14 Jun 2026
Sekda Ajat Buka Bupati Cup SOIna 2026, 400 Atlet Disabilitas Intelektual Siap Harumkan Nama Bogor
-
17 Jan 2025
Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
-
10 Jun 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado



