
Liputan08.com – Proses rekonsiliasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunjukkan kemajuan signifikan. Dua kubu yang sebelumnya mengalami perbedaan akhirnya sepakat untuk menggelar Kongres Persatuan, sebagai langkah konkret untuk mengembalikan soliditas organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Kesepakatan Jakarta pada 16 Mei 2025, yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Bersama tertanggal 11 Juni 2025. Adapun Kongres Persatuan rencananya akan diselenggarakan pada Sabtu, 30 Agustus 2025, di Discovery Ancol, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, PWI Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi bersama para ketua PWI kabupaten/kota se-Jawa Barat, yang berlangsung di Aula PWI Jawa Barat, Jalan Wartawan II No. 23, Bandung, Selasa (24/6/2025). Dalam forum tersebut, turut diundang pakar hukum keorganisasian H. Untung Kurniadi, SH, MH, dari Kantor Hukum HMU & Rekan, untuk memberikan perspektif hukum terkait posisi kepengurusan dan pelaksanaan kongres.
Dalam paparannya, H. Untung Kurniadi—yang juga mantan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Pers (LKBHP) PWI Pusat—menyampaikan bahwa berdasar Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka kepengurusan PWI Jawa Barat dan PWI kabupaten/kota di Jawa Barat yang sebelumnya dibekukan oleh kepengurusan PWI Pusat versi Hendry Ch Bangun dinyatakan sah secara fungsional.
“Berdasarkan asas rekognisi dan prinsip kontinuitas organisasi, kepengurusan yang terbentuk secara sah melalui konferensi tetap memiliki legitimasi, karena tidak terdapat keputusan final mengenai pembubaran. Oleh karena itu, yang berhak menjadi peserta Kongres adalah para ketua definitif hasil konferensi, bukan pelaksana tugas (Plt),” ujar Untung.
Ia menegaskan bahwa pembekuan sepihak tidak serta merta menghapus legitimasi struktural, apalagi dalam konteks rekonsiliasi yang bertujuan menyatukan kembali organisasi.
“Kesepakatan Jakarta adalah bentuk rekonsiliasi yang dapat menjadi sumber hukum internal. Ia berfungsi sebagai novasi politis yang menggantikan tindakan administratif sebelumnya, termasuk pembekuan,” paparnya.
Lebih lanjut, Untung mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Dasar PWI, yang menyatakan bahwa Kongres adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam organisasi. Oleh sebab itu, menurutnya, partisipasi dalam Kongres tidak boleh dibatasi oleh tindakan administratif masa lalu yang bertentangan dengan semangat persatuan.
“Pembatasan hak partisipasi akan menciptakan ketimpangan representasi. Prinsip keadilan organisasi menuntut agar seluruh kepengurusan yang masih eksis secara de facto dan de jure diberi hak yang setara,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan analisis hukumnya, tidak terdapat halangan hukum bagi kepengurusan PWI Jawa Barat untuk berpartisipasi aktif dalam Kongres Persatuan. Hal yang sama berlaku bagi pengurus kabupaten/kota yang mengalami pembekuan, selama tidak terdapat keputusan final.
“Dengan adanya Kesepakatan Jakarta dan SK Bersama, maka penunjukan Plt yang dilakukan sebelumnya secara otomatis tidak lagi memiliki legal standing. Dan kesepakatan bersama ini tidak dapat dibatalkan sepihak, kecuali oleh kedua belah pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Kongres Persatuan. Menurutnya, ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan semangat persaudaraan di tubuh PWI.
“Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan Kongres Persatuan. Ini adalah langkah nyata untuk menyatukan kembali perahu PWI yang sempat terbelah. Kami berharap kongres nanti berlangsung aman, damai, dan membawa keberkahan bagi organisasi,” ujar Hilman.
Ia juga mengajak seluruh pengurus dan anggota di Jawa Barat untuk bersama-sama menyukseskan Kongres Persatuan.
“Ini adalah satu-satunya jalan agar PWI kembali utuh. Mari kita lupakan dinamika masa lalu dan kembali bersatu demi masa depan organisasi yang lebih kuat dan berintegritas,” tutupnya.
Tags: PWI Jawa Barat Dukung Kongres Persatuan: Momentum Rekonsiliasi dan Penguatan Organisasi
Baca Juga
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
10 Mar 2025
Satgas Yonif 642/Kps Berikan Layanan Kesehatan dan Edukasi Hidup Sehat di Kampung Masyeta, Teluk Bintuni
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
08 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Penataan PKL di Puncak, Persiapkan Langkah Antisipasi Nataru
-
20 Feb 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Tembakau Sintetis: Ini Kado Istimewa di Awal Tahun
Rekomendasi lainnya
-
18 Jan 2025
Berselisih Hingga Tusuk Punggung Tetangga Secara Bertubi, Dua Pria Ditangkap Polsek Tambora
-
13 Mar 2025
Ahli Hukum Kepolisian Dr. Hirwansyah Desak Sanksi Berat bagi AKBP Fajar Widyadharma Jika Terbukti Bersalah
-
07 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Gebyar Pelayanan Terpadu di Cijeruk Sambut HUT ke-80 RI
-
16 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Dorong Pengembangan Direktorat PPA-PPO hingga Tingkat Polda dan Polres
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB