Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menegaskan sikap tegas Kejaksaan Agung dalam menindak tanpa pandang bulu terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pertanian. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, beserta jajaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (16/12).
“Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan nasional, tetapi kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain proyek, apalagi merugikan petani,” tegas Burhanuddin.
Dalam pertemuan itu, Menteri Pertanian menjelaskan bahwa proyek pengadaan alat produksi pertanian dengan nilai anggaran sekitar Rp10-15 triliun serta pengadaan pupuk senilai Rp54 triliun memerlukan pengawalan ketat hingga tingkat kelompok tani.

“Kami sangat membutuhkan sinergitas dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan program ini berjalan sesuai target, tanpa ada oknum yang bermain atau meminta fee. Ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan nasional, khususnya beras dan jagung,” ujar Amran Sulaiman.
Selain pendampingan, Menteri Pertanian juga meminta kolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mencegah serta menindak potensi korupsi dalam program ini.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum.
“Kejaksaan siap menjadi garda terdepan dalam memastikan program strategis nasional ini berjalan dengan baik tanpa hambatan hukum,” kata Burhanuddin di akhir pertemuan.
Tags: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Hukum Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Proyek di Kementerian Pertanian
Baca Juga
-
04 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Serukan Peran Aktif Wartawan dan Pemulihan Lingkungan Pasca Banjir
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita: Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
02 Jan 2026
Pelayanan Tak Lagi Terpusat, Pemkab Bogor Siapkan MPP di Bogor Barat dan Timur
-
05 Mei 2026
Sidang Chromebook Memanas, JPU Yakin Unsur Korupsi Terbukti dan Singgung Independensi Ahli
-
03 Feb 2025
Kajati Jateng Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di SMA Negeri 4 Semarang
-
20 Des 2025
Krisis Air Bersih Mangunharjo, PDAM Semarang Akui Terkendala Pipa Induk dan Sumber Air Baku
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional
-
30 Des 2025
Perbup 48/2025, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Desa untuk Percepatan Pembangunan
-
19 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!
-
23 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
03 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Jiwasraya, Terkait Tersangka IR


