Liputan08.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah secara tegas pledoi yang disampaikan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyampaikan pembelaan secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menegaskan bahwa perbedaan argumentasi antara jaksa dan pihak terdakwa bukan sekadar soal tafsir, melainkan menyangkut fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Perbedaan ini bukan hanya soal sudut pandang. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan para terdakwa jelas merupakan bentuk penyimpangan tata kelola yang merugikan keuangan negara,” tegas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Penjualan Solar di Bawah Bottom Price
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, jaksa membantah klaim bahwa transaksi tersebut tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli.
Menurut JPU, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan menjaga pangsa pasar. Jaksa menilai para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan mengacu pada harga historis, tanpa melakukan pengujian harga secara memadai saat perpanjangan kontrak.
“Dalih mempertahankan market share tidak bisa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan kepatutan bisnis. Tindakan itu bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance,” tambahnya.
Jaksa juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menyebabkan kerugian.
“Jika suatu kontrak terbukti merugikan, seharusnya dilakukan evaluasi atau penghentian, bukan justru dilanjutkan,” tegasnya.
Dugaan Pembocoran Informasi Pengadaan
Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM yang melibatkan Edward Corne, jaksa menilai pembelaan terdakwa justru memperkuat dakwaan.
Meski terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal wajar, JPU mengungkap adanya bukti pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
“Terdapat informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia, namun justru dibocorkan kepada pihak tertentu. Ini jelas melanggar pedoman pengadaan internal,” ungkap Zulkipli.
Menurut jaksa, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam proses pengadaan di lingkungan Pertamina.
Replik Disiapkan
Sebagai tindak lanjut, Tim Penuntut Umum akan menyusun replik atau tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa.
“Kami akan menyampaikan replik secara komprehensif untuk mematahkan seluruh dalil pembelaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Zulkipli.
Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas tata kelola sektor energi dan melindungi keuangan negara,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Tags: Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha 1446 H, Diskanak Bogor Bentuk Tim Pengamanan dan 7 Posko Pemeriksaan Hewan Qurban
-
14 Mei 2026
Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Dukung PMI Bogor Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Akreditasi Unit Donor Darah
-
09 Nov 2025
Wahana Perahu Gratis di CFD Setu Cibinong Diserbu Warga
-
10 Apr 2025
Rutan Rengat Gelar Razia Rutin Demi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2026
Dugaan Mafia Tanah Libatkan Oknum Polisi, PPWI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Keluarga Ambar Witjaksono
-
29 Okt 2025
BMSN Gelar Kopi Morning Bahas Kesiapan Porprov Jabar 2026: Pemerintah, Media, dan Pelaku Usaha Bersatu Majukan Bogor
-
09 Des 2025
Morowali Darurat Pengawasan! Negara Turun Tangan Sikat Tambang dan Pergerakan Nikel Ilegal di IMIP–IWIP
-
18 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Penggelapan I Wayan Depa Yogiana di Batam
-
31 Des 2024
Mutasi Jabatan Akhir Tahun 2024 di Polda Jateng, Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Tahun 2025
-
11 Jan 2025
OTT Dugaan Pemerasan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditangkap, Bukti Mencapai Rp 285 Juta






