Liputan08.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah secara tegas pledoi yang disampaikan tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Jumat dini hari, 20 Februari 2026, terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne menyampaikan pembelaan secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Jaksa Penuntut Umum, Zulkipli, menegaskan bahwa perbedaan argumentasi antara jaksa dan pihak terdakwa bukan sekadar soal tafsir, melainkan menyangkut fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.
“Perbedaan ini bukan hanya soal sudut pandang. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan para terdakwa jelas merupakan bentuk penyimpangan tata kelola yang merugikan keuangan negara,” tegas Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Penjualan Solar di Bawah Bottom Price
Dalam kluster penjualan solar yang melibatkan Riva Siahaan dan Maya Kusmaya, jaksa membantah klaim bahwa transaksi tersebut tetap memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih tinggi. Sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar Zulkipli.
Menurut JPU, praktik tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan menjaga pangsa pasar. Jaksa menilai para terdakwa tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan mengacu pada harga historis, tanpa melakukan pengujian harga secara memadai saat perpanjangan kontrak.
“Dalih mempertahankan market share tidak bisa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan kepatutan bisnis. Tindakan itu bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance,” tambahnya.
Jaksa juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang tetap mempertahankan konsumen yang secara konsisten menyebabkan kerugian.
“Jika suatu kontrak terbukti merugikan, seharusnya dilakukan evaluasi atau penghentian, bukan justru dilanjutkan,” tegasnya.
Dugaan Pembocoran Informasi Pengadaan
Sementara dalam kluster pengadaan atau impor BBM yang melibatkan Edward Corne, jaksa menilai pembelaan terdakwa justru memperkuat dakwaan.
Meski terdakwa berdalih komunikasi dengan mitra usaha merupakan hal wajar, JPU mengungkap adanya bukti pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia melalui pesan WhatsApp.
“Terdapat informasi terkait posisi Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) yang seharusnya bersifat rahasia, namun justru dibocorkan kepada pihak tertentu. Ini jelas melanggar pedoman pengadaan internal,” ungkap Zulkipli.
Menurut jaksa, tindakan tersebut mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam proses pengadaan di lingkungan Pertamina.
Replik Disiapkan
Sebagai tindak lanjut, Tim Penuntut Umum akan menyusun replik atau tanggapan tertulis atas pledoi para terdakwa.
“Kami akan menyampaikan replik secara komprehensif untuk mematahkan seluruh dalil pembelaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Zulkipli.
Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Senin, 23 Februari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional dan transparan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas tata kelola sektor energi dan melindungi keuangan negara,” tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Tags: Koruptor Tata Kelola Energi Disorot di Persidangan, Penjualan di Bawah Harga Terendah Terungkap
Baca Juga
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
-
12 Mar 2025
Kejari Humbahas Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 824 Juta
-
12 Jan 2025
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Pos Oelbinose Bantu Warga Perbaiki Saluran Air di Gunung Mutis
-
30 Okt 2024
Eks Menteri dan Direktur BUMN Jadi Tersangka Kasus Impor Gula Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
-
23 Okt 2025
Kejati Sumsel Sikat Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Tiga Lokasi di Palembang Digeledah
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
Rekomendasi lainnya
-
30 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Pembangunan KKMP Pakansari: Dorong Penguatan Ekonomi Warga
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
-
05 Jul 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Tahun 2026, KORPRI Harus Mulai Sediakan Rumah untuk ASN
-
10 Jul 2025
Tak Ada Tempat untuk Koruptor! Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Pasar Cinde
-
01 Jan 2025
Kodam I/BB Luncurkan Patroli Motoris Malam Tahun Baru untuk Amankan Kota Medan
-
06 Des 2025
Pemkab Bogor Gelar Jambore Apdesi 2025, Rudy Susmanto: Desa adalah Fondasi Pembangunan




