Liputan08.com Jakarta – SIBER24JAM.COM – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Selasa, 8 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi penting, yakni CL dan LL.
Keduanya merupakan keluarga dekat dari tersangka HL, yaitu CL sebagai anak dan LL sebagai istri. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan perkara yang menjerat korporasi Refined Bangka Tin dan sejumlah pihak lainnya.
“Pemeriksaan terhadap CL dan LL merupakan langkah penting dalam mengungkap aliran dana, keterlibatan pihak-pihak terdekat, serta memperluas konstruksi hukum atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/4).
Ia menegaskan, pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan strategis, khususnya komoditas timah yang selama ini menjadi aset vital negara.
“Seluruh saksi yang memiliki kaitan, baik langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka, akan kami dalami perannya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Harli.
Seperti diketahui, kasus ini menyasar sejumlah korporasi dan individu yang diduga terlibat dalam manipulasi tata niaga timah melalui penyalahgunaan izin dan kerja sama ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Penyidik akan terus mendalami aliran dana dan hubungan antar-pelaku, termasuk peran keluarga tersangka dalam upaya menyamarkan atau menyembunyikan aset hasil kejahatan,” tambah Harli.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Tags: KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
Baca Juga
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional
-
25 Jan 2026
KH Achmad Yaudin Sogir: Masjid Nurul Wathon Harus Jadi Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Sosial Umat
-
04 Nov 2024
Ribuan Relawan PERSUS Siap Menangkan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Pilkada Bogor, Fokus pada Penciptaan Lapangan Kerja
-
02 Sep 2025
Cetak Sejarah Baru, Pemkab Bogor Raih Rekor MURI 80 Jam Layanan Non-Stop dan Sabet Tiga Penghargaan Nasional di Apkasi Otonomi Expo 2025
-
11 Feb 2026
Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat
-
30 Mei 2025
Dana Pensiun Rp50 Ribu Ketika Kenangan Lebih Mahal dari Nominal
Rekomendasi lainnya
-
29 Sep 2025
Bupati Bogor Dorong Penguatan Satgas MBG, TBC, dan HIV: Dukung Optimalisasi Program Makanan Bergizi Gratis serta Percepatan Penuntasan TBC
-
04 Okt 2025
Pemkot Bogor Gelontorkan Rp4 Miliar untuk Program Tebus Ijazah
-
07 Des 2024
Pelayanan Paliatif RSUD Ciawi Dipuji Negara-Negara Asia Pasific
-
04 Sep 2025
Wakil Ketua PWI Tegas: Kepala Desa dan Kepala Sekolah Wajib Terbuka, Tak Boleh Takut Wartawan!
-
02 Des 2024
DEMA UIKA Bogor Audiensi dengan Kapolresta Kota Bogor Bahas Penanganan Judi Online
-
28 Nov 2024
Pemkab Bogor dan PT KAI Teken MoU Pengembangan Kawasan di Jalur Kereta Api




