Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) resmi menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar atas lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai upaya serius Kejati DKI dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, penahanan RP menandai komitmen Kejaksaan dalam memproses pelaku korupsi tanpa pandang bulu, terutama mereka yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syahron dalam keterangan pers.
Kasus ini bermula saat RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada periode 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari AS, terpidana yang berhak atas ganti rugi senilai Rp244,6 miliar dari PT Pertamina. Suap tersebut diberikan melalui perantara Saksi DR, yang mencairkan cek berdasarkan perintah RP dan menyerahkannya secara bertahap dalam bentuk transfer dan tunai.
Modus operandi ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses eksekusi terkait Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi kepada AS sebagai ahli waris pemilik tanah. “Korupsi dalam proses eksekusi ini menunjukkan betapa rentannya sistem peradilan kita terhadap praktik suap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Syahron.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan.
Kejaksaan berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Tags: 6 Miliar di Lahan PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jakarta Timur dalam Kasus Korupsi Terkait Eksekusi Rp244
Baca Juga
-
18 Apr 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
-
14 Agu 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
-
13 Mar 2025
KSAD Maruli Simanjuntak: TNI AD Loyal pada Keputusan Negara, Waspadai Narasi Agen Asing
-
19 Des 2025
Peduli Sesama, TP PKK Kabupaten Bogor Serahkan Bantuan Untuk Bantu Warga Terdampak Bencana di Kabupaten Bandung
-
03 Feb 2025
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Hadiri Takziyah, Wujud Kepedulian bagi Warga Berduka
-
21 Mar 2025
Bupati Bogor Pimpin Apel Operasi Ketupat Lodaya 2025 Pastikan Keamanan dan Kelancaran Mudik
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2026
Gotong Royong Trantibum Beri Dampak Nyata, Sejumlah Kawasan Bogor Lebih Rapi
-
07 Jul 2026
Bupati Rudy Susmanto Hadiri Pisah Sambut Kapolda Jabar, Perkuat Kolaborasi Demi Stabilitas Wilayah
-
09 Agu 2026
Siswa MAN 1 Bogor Ikuti Kejuaraan Catur Cepat Piala Bank Jakarta 2026
-
11 Jun 2025
PWI Kabupaten Bogor Kirim Calon Anggota Ikuti OKK di Indramayu, Pendataan Ulang Ditutup 15 Juni 2025
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
21 Jan 2025
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tersangka Korupsi di Jakarta Selatan





