Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) resmi menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar atas lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai upaya serius Kejati DKI dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, penahanan RP menandai komitmen Kejaksaan dalam memproses pelaku korupsi tanpa pandang bulu, terutama mereka yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syahron dalam keterangan pers.
Kasus ini bermula saat RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada periode 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari AS, terpidana yang berhak atas ganti rugi senilai Rp244,6 miliar dari PT Pertamina. Suap tersebut diberikan melalui perantara Saksi DR, yang mencairkan cek berdasarkan perintah RP dan menyerahkannya secara bertahap dalam bentuk transfer dan tunai.
Modus operandi ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses eksekusi terkait Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi kepada AS sebagai ahli waris pemilik tanah. “Korupsi dalam proses eksekusi ini menunjukkan betapa rentannya sistem peradilan kita terhadap praktik suap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Syahron.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan.
Kejaksaan berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Tags: 6 Miliar di Lahan PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jakarta Timur dalam Kasus Korupsi Terkait Eksekusi Rp244
Baca Juga
-
31 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: KaBogorFest 2026 Jadi Ruang Kolaborasi dan Kebanggaan Masyarakat
-
19 Jun 2026
Gus Sholeh Ajak Jurnalis Istiqomah Mengaji dalam Pengajian Al-Qalam di Cibinong
-
16 Okt 2024
Mantan Wakil Jaksa Agung Militer Brigjen (Purn) Agus Hari Suyanto Soroti Kasus Penganiayaan Zarkasi Anggota PWI Kabupaten Bogor
-
02 Jun 2025
Rudy Susmanto Harlah Pancasila Harus Jadi Pemantik Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
-
15 Apr 2026
Di Bawah Kepemimpinan Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Resmikan SPPG Cijujung dan Koperasi Kadin
-
03 Nov 2024
Satgas 641/Bru Hadiri Perayaan HUT ke-68 GKI se-Tanah Papua, Dukung Keharmonisan dan Kemajuan Masyarakat
Rekomendasi lainnya
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
06 Nov 2025
Rudy Susmanto Dorong Kolaborasi Hijau dan Ekonomi Lewat Program Koperasi Desa Merah Putih
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula
-
20 Apr 2026
Menaker Dorong Pelatihan Vokasi 2026, Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Berdaya Saing
-
07 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Canangkan Program “Satu Desa Satu Sarjana” untuk Wujudkan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi


