Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) resmi menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar atas lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai upaya serius Kejati DKI dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, penahanan RP menandai komitmen Kejaksaan dalam memproses pelaku korupsi tanpa pandang bulu, terutama mereka yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syahron dalam keterangan pers.
Kasus ini bermula saat RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada periode 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari AS, terpidana yang berhak atas ganti rugi senilai Rp244,6 miliar dari PT Pertamina. Suap tersebut diberikan melalui perantara Saksi DR, yang mencairkan cek berdasarkan perintah RP dan menyerahkannya secara bertahap dalam bentuk transfer dan tunai.
Modus operandi ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses eksekusi terkait Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi kepada AS sebagai ahli waris pemilik tanah. “Korupsi dalam proses eksekusi ini menunjukkan betapa rentannya sistem peradilan kita terhadap praktik suap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Syahron.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan.
Kejaksaan berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Tags: 6 Miliar di Lahan PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jakarta Timur dalam Kasus Korupsi Terkait Eksekusi Rp244
Baca Juga
-
17 Mei 2026
Rudy Susmanto: Kirab Budaya Tatar Sunda Jadi Energi Persatuan dan Kecintaan pada Budaya Sunda
-
23 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Apresiasi Desa Bebas Stunting di Bojonggede Jelang Hari Gizi Nasional
-
05 Nov 2025
3.000 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Bogor
-
22 Feb 2025
Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil untuk Penanggulangan Bencana di Sukabumi
-
16 Jul 2025
Bupati Bogor Gelar Rakor Penghijauan Kota, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
-
18 Jan 2025
Berselisih Hingga Tusuk Punggung Tetangga Secara Bertubi, Dua Pria Ditangkap Polsek Tambora
Rekomendasi lainnya
-
28 Jan 2025
Polres Purbalingga Gagalkan Tawuran Remaja 7 Tersangka Ditangkap
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
28 Jan 2025
TNI Pos Bolakme Evakuasi Warga Luka Parah di Pegunungan Papua
-
17 Jun 2026
Sekda Ajat Ungkap Keberhasilan 103 Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Targetkan Seluruh Desa Terjangkau pada 2027
-
02 Okt 2024
Main di AFC Champions League 2, Persib Berpeluang Kembali Diperkuat David da Silva
-
09 Mar 2025
Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Pengedar Sabu Amankan 1,35 Gram Barang Bukti



