Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Kejati DKI Jakarta) resmi menahan RP, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar atas lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sebagai upaya serius Kejati DKI dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan.
Menurut Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, penahanan RP menandai komitmen Kejaksaan dalam memproses pelaku korupsi tanpa pandang bulu, terutama mereka yang menyalahgunakan wewenang di lembaga peradilan. “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ungkap Syahron dalam keterangan pers.
Kasus ini bermula saat RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada periode 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari AS, terpidana yang berhak atas ganti rugi senilai Rp244,6 miliar dari PT Pertamina. Suap tersebut diberikan melalui perantara Saksi DR, yang mencairkan cek berdasarkan perintah RP dan menyerahkannya secara bertahap dalam bentuk transfer dan tunai.
Modus operandi ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses eksekusi terkait Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi kepada AS sebagai ahli waris pemilik tanah. “Korupsi dalam proses eksekusi ini menunjukkan betapa rentannya sistem peradilan kita terhadap praktik suap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Syahron.
Akibat perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RP kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari penyidikan.
Kejaksaan berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dapat menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Tags: 6 Miliar di Lahan PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tahan Panitera PN Jakarta Timur dalam Kasus Korupsi Terkait Eksekusi Rp244
Baca Juga
-
20 Agu 2025
Kejati Sumut Tangkap dan Serahkan Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit PT Bank Sumut ke Jaksa Penuntut Umum
-
10 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Dorong Semangat Kemerdekaan Merata di Seluruh Kecamatan Kabupaten Bogor
-
06 Agu 2025
Ponpes Kananga di Bawah Asuhan Alm. Abah Hakim: Lahirkan Santri Berakhlak Mulia yang Mengisi Berbagai Posisi Strategis
-
28 Nov 2024
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Empat Perkara dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus KDRT di Sanggau
-
26 Des 2025
Sekda Bogor Laksanakan Salat Jumat Perdana di Masjid Raya Nurul Wathon, Ikon Religius Bergaya Masjidil Haram
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
Rekomendasi lainnya
-
25 Jun 2025
Kabupaten Bogor Jadi Tuan Rumah Munas BEM SI ke-18, Ajat: Mahasiswa Penjaga Nurani Bangsa
-
18 Des 2025
Ratusan Lansia Bogor Diwisuda, Pemkab Dorong Lansia Sehat dan Produktif
-
20 Jan 2026
Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Program Strategis dan Sektor Pertambangan
-
10 Nov 2025
Ketua PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Teladani Semangat Juang Para Pahlawan
-
20 Apr 2025
TNI Satgas Yonif 700 Rayakan Paskah Bersama Warga Kampung Wuloni, Papua Pegunungan Lewat Tradisi Bakar Batu
-
16 Feb 2025
PT Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Cungkanggalih


