
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian di Cilegon yang melibatkan tersangka Fahrizal Rohfi Zikari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.
“Restorative justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, di mana pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan panjang,” ujar Harli.
Kasus ini bermula pada 30 November 2024, ketika tersangka Fahrizal Rohfi Zikari mendatangi rumah korban Abuzar Al Gifari di Kampung Kubang Gabus, Serang, untuk meminjam uang Rp200.000. Karena korban tidak bisa memberikan pinjaman, tersangka kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan kontrakan korban.
Mengetahui kejadian ini, Kejaksaan Negeri Cilegon, yang dipimpin oleh Kajari Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H., menginisiasi proses perdamaian.
“Dalam mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dengan syarat ganti rugi sebesar Rp9 juta,” kata Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.
Selain kasus di Cilegon, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif:
1. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejari Gianyar.
2. Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM dari Kejari Bintan.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena beberapa pertimbangan, di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Keadilan restoratif memberikan solusi hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Harli Siregar.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
Baca Juga
-
06 Nov 2024
Rutan Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia Gabungan di Blok Hunian untuk Berantas Narkoba dan Barang Terlarang
-
23 Jan 2025
Jaksa Agung dan BAP DPD RI Bahas Akuntabilitas Kerugian Negara dalam Rapat Konsultasi
-
05 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
08 Apr 2025
BMKG: Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal
-
13 Agu 2025
Aktivis Bogor Desak Batalkan Tender Revitalisasi GOR Pajajaran, Tuduh Ada Rekayasa Dokumen
Rekomendasi lainnya
-
10 Des 2024
Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK
-
01 Jan 2025
Panglima TNI dan Menhan RI Sambut Tahun Baru Bersama Ribuan Prajurit di Papua dengan Penuh Kehangatan
-
29 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Nonstop, Sasar Rekor MURI
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Lantik 247 PPPK Penuh Waktu Tahap II, 9.756 Masih Tunggu Proses di BKN
-
14 Mar 2025
Prabowo Subianto Berencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau Terpencil: Kalau Kabur Ketemu Hiu