Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian di Cilegon yang melibatkan tersangka Fahrizal Rohfi Zikari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.
“Restorative justice bertujuan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, di mana pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses peradilan panjang,” ujar Harli.
Kasus ini bermula pada 30 November 2024, ketika tersangka Fahrizal Rohfi Zikari mendatangi rumah korban Abuzar Al Gifari di Kampung Kubang Gabus, Serang, untuk meminjam uang Rp200.000. Karena korban tidak bisa memberikan pinjaman, tersangka kemudian mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di depan kontrakan korban.
Mengetahui kejadian ini, Kejaksaan Negeri Cilegon, yang dipimpin oleh Kajari Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H., menginisiasi proses perdamaian.
“Dalam mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf dengan syarat ganti rugi sebesar Rp9 juta,” kata Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.
Selain kasus di Cilegon, JAM-Pidum juga menyetujui dua perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif:
1. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejari Gianyar.
2. Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Andi Bachiramsyah alias AM dari Kejari Bintan.
JAM-Pidum menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena beberapa pertimbangan, di antaranya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Keadilan restoratif memberikan solusi hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Harli Siregar.
Tags: JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
Baca Juga
-
15 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri: Pengendalian Inflasi dan Penurunan Stunting Jadi Prioritas Utama
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
18 Mar 2025
Adhyaksa Mural Fest 2025: Seni Mural Sebagai Media Kampanye Antikorupsi
-
08 Jan 2026
Pimpin Rakor TAPD, Bupati Bogor Tekankan Anggaran Berbasis Kepentingan Publik
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
Rekomendasi lainnya
-
07 Des 2025
Pendidikan Kader Pertama Loyalis PKB Kabupaten Bogor Digelar di Hotel Mo One Sukaraja, Ribuan Peserta Antusias Ikuti Penguatan Nilai Kebangsaan
-
20 Mei 2025
Pemkab Bogor Segel Perusahaan di Citeureup karena Diduga Cemari Lingkungan dengan Limbah B3
-
14 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara Apresiasi Pembangunan SMA Unggulan Kemala Taruna Bhayangkara
-
09 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Warga Teladani Pahlawan pada Peringatan Hari Pahlawan ke-79
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
26 Feb 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Disperindag Awasi SPBU




