
Liputan08.com Palembang, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dilakukan di Kejari Palembang setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21). Berkas penyidikan sebelumnya telah diserahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
Setelah serah terima tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Setelah pelimpahan ini, JPU akan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan memastikan perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujar Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.IPol., CLA., CTAP, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. Kejaksaan berharap persidangan nantinya dapat mengungkap fakta hukum secara terang benderang dan menegakkan keadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerbitan surat perizinan yang seharusnya berfungsi untuk menjamin keselamatan kerja. Kejari Palembang menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Tags: Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan
Baca Juga
-
10 Des 2024
Pemkab Bogor Percepat Penanganan Stunting, Resmikan Rumah Ceting Kedua di Sukamakmur
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor dan Pj Gubernur Jabar Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Jelang Pilkada Serentak 2024
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan MPLS tahun Ajaran 2025/2026 Bebas Kekerasan
-
17 Feb 2025
Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin
-
25 Des 2024
Satgas Yonzipur 5/ABW Gelar Sweeping Kendaraan di Perbatasan, Tingkatkan Keamanan dan Cegah Penyelundupan Jelang Natal
-
21 Des 2024
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Ram Cek dan Tes Urine Sopir Bus Jelang Nataru 2025
Rekomendasi lainnya
-
07 Jul 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
-
08 Jan 2025
Polsek Tambora Tunjukkan Kepedulian, Selamatkan Pria Terbaring Lemah di Pinggir Jalan
-
14 Feb 2025
Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
09 Jan 2025
Dugaan Gratifikasi Besar Jaksa Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor
-
14 Des 2024
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Usulan Reformasi Pilkada, Dian Assafri Nasa’i Dukung Efisiensi Sistem Politik
-
19 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto PORDES Citeureup Jadi Panggung Emas Bagi Bakat Muda Sepak Bola Bogor