Breaking News

Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan

Liputan08.com Palembang, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dilakukan di Kejari Palembang setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21). Berkas penyidikan sebelumnya telah diserahkan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tertanggal 12 Februari 2025.

Setelah serah terima tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada Jumat, 14 Februari 2025.

“Setelah pelimpahan ini, JPU akan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan memastikan perkara ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” ujar Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.IPol., CLA., CTAP, Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dengan aman dan lancar. Kejaksaan berharap persidangan nantinya dapat mengungkap fakta hukum secara terang benderang dan menegakkan keadilan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerbitan surat perizinan yang seharusnya berfungsi untuk menjamin keselamatan kerja. Kejari Palembang menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya