Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025.
Tiga tersangka tersebut adalah:
1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. DS ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.
2. ZM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. ZM diamankan di Makassar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.
3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022. ISL ditangkap di Solo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 46 saksi dan 1 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp3.588.650.808.028,57 yang terdiri dari:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang masih didalami penyidik.
Kejagung menyebut, kredit diberikan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi dan analisis risiko. Antara lain, perusahaan hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa agunan. Namun, kredit tetap dicairkan oleh pihak bank, tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan oleh Sritex untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kini, seluruh pinjaman tersebut mengalami kemacetan dengan status kolektibilitas 5, dan aset yang ada tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Terakhir, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sumber: KEJAGUNG
(Zakar)
Tags: 5 Triliun Uang Negara Lenyap, Skandal Kredit Gila! Rp3, Sritex Pailit, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
26 Sep 2025
Kota Bogor Raih Penghargaan Institusi Publik Terpopuler di Media Sosial AHI 2025, Dedie Rachim: Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Transparan
-
01 Nov 2025
Apresiasi untuk Penegakan Hukum Berintegritas, CNN Indonesia Nobatkan ST Burhanuddin sebagai Pemimpin Luar Biasa
-
11 Des 2025
Wamen Haji Apresiasi Terobosan Bupati Rudy: Bogor Siap Jadi Embarkasi 2027
-
19 Sep 2025
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Ajak Warga Jaga Kerukunan Lewat Forum Pembauran Kebangsaan
-
03 Mar 2026
Dishub Kota Bogor Tegaskan Razia Sesuai Prosedur dan Dokumen Resmi, Bantah Tuduhan Operasi Tanpa Koordinasi
-
27 Mei 2026
Maknai Iduladha 1447 H, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Umat Perkuat Akhlak dan Kepedulian
Rekomendasi lainnya
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
24 Sep 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab dalam Serbuan Teritorial 2025
-
16 Mar 2026
Ketua DPRD Sastra Winara Pimpin Paripurna, Bupati Rudy Susmanto Sampaikan LKPJ APBD 2025
-
02 Feb 2026
Abad Kedua NU: Sahabat Nahdlatul Ulama Kota Bogor Perkuat Kiprah Sosial dan Kebencanaan
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
31 Jul 2025
Pemkab Bogor Geruduk Anak Zero Dose, Siapkan Sepekan Mengejar Imunisasi



