Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025.
Tiga tersangka tersebut adalah:
1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. DS ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.
2. ZM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. ZM diamankan di Makassar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.
3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022. ISL ditangkap di Solo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 46 saksi dan 1 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp3.588.650.808.028,57 yang terdiri dari:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang masih didalami penyidik.
Kejagung menyebut, kredit diberikan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi dan analisis risiko. Antara lain, perusahaan hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa agunan. Namun, kredit tetap dicairkan oleh pihak bank, tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan oleh Sritex untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kini, seluruh pinjaman tersebut mengalami kemacetan dengan status kolektibilitas 5, dan aset yang ada tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Terakhir, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sumber: KEJAGUNG
(Zakar)
Tags: 5 Triliun Uang Negara Lenyap, Skandal Kredit Gila! Rp3, Sritex Pailit, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
26 Nov 2024
DPD RI dan Pemkab Bogor Tinjau Kesiapan H-1 Pilkada Serentak di Kabupaten Bogor
-
11 Feb 2026
Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan
-
15 Jun 2025
Damkar Kabupaten Bogor Edukasi Warga Lewat Booth Interaktif di Kabogorfest 2025
-
09 Jul 2025
Rudy Susmanto Buka Latsar CPNS 2025: Jadilah Pelayan Rakyat, Bukan Sekadar Pegawai
-
27 Mei 2025
Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9,98 Triliun
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
Rekomendasi lainnya
-
20 Feb 2025
Perkuat Disiplin dan Kepatuhan, Kodim 0808 Blitar Disisir Operasi Gaktib Yustisi Subdenpom V/1-3
-
11 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Posko Banjir Bojongkulur Wamendagri Pastikan Mitigasi Berjalan Optimal
-
06 Agu 2025
Pemkab Bogor Tanamkan Wawasan Kebangsaan pada Generasi Muda
-
01 Nov 2024
Pemkab Bogor Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting
-
27 Jun 2025
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Militer, JAM-Pidmil Terima Kunjungan Delegasi Chinese PLA
-
16 Jan 2025
Ketum PWDPI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Mesuji ke Polda Lampung


