Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan perkara yang diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 jo Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025.
Tiga tersangka tersebut adalah:
1. DS, selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020. DS ditangkap di kediamannya di Jakarta Utara berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025.
2. ZM, selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. ZM diamankan di Makassar berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025.
3. ISL, selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2005–2022. ISL ditangkap di Solo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 46 saksi dan 1 ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka. Dari hasil penyidikan ditemukan indikasi kerugian negara akibat kredit macet senilai Rp3.588.650.808.028,57 yang terdiri dari:
Bank Jateng: Rp395,66 miliar
Bank BJB: Rp543,98 miliar
Bank DKI: Rp149,01 miliar
Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): sekitar Rp2,5 triliun
Selain itu, Sritex juga menerima fasilitas kredit dari 20 bank swasta lainnya, yang masih didalami penyidik.
Kejagung menyebut, kredit diberikan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi dan analisis risiko. Antara lain, perusahaan hanya memperoleh peringkat BB- dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moody’s, yang seharusnya tidak layak mendapatkan kredit tanpa agunan. Namun, kredit tetap dicairkan oleh pihak bank, tanpa jaminan dan tidak sesuai prosedur.
Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan oleh Sritex untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Kini, seluruh pinjaman tersebut mengalami kemacetan dengan status kolektibilitas 5, dan aset yang ada tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara.
Terakhir, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) juga telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang berdasarkan putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sumber: KEJAGUNG
(Zakar)
Tags: 5 Triliun Uang Negara Lenyap, Skandal Kredit Gila! Rp3, Sritex Pailit, Tiga Tersangka Ditangkap
Baca Juga
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso: Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
07 Nov 2025
Nunur Nurhasdian Desak Disdik Tindak HIMPAUDI yang Gelar Manasik Haji di Luar Wilayah
-
14 Okt 2024
Kasus Penganiayaan Anggota PWI Kabupaten Bogor Kapolres Bogor Tegas Akan Ungkap Pelaku
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik sebagai Pilar Ketahanan Bangsa dan Dunia Islam
-
16 Apr 2026
Rudy Susmanto Kawal PSEL di TPA Galuga, Bogor Menuju Pengelolaan Sampah Modern
Rekomendasi lainnya
-
20 Mei 2025
Kabandiklat Kejaksaan Agung Pimpin Upacara Harkitnas ke 117 Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum 2024, Peringkat Kedua Nasional
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha 1446 H, Diskanak Bogor Bentuk Tim Pengamanan dan 7 Posko Pemeriksaan Hewan Qurban
-
28 Jan 2025
Sinergi Pengamanan Perbatasan: Satgas Pamtas RI-RDTL Gelar Apel dan Diskusi Strategis
-
16 Jan 2026
PWI Kabupaten Bogor: Isra Mikraj Menjadi Cermin Etika dan Ketajaman Nurani Jurnalistik
-
22 Jan 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Soroti Lemahnya Penindakan Gurandil dan Risiko Keselamatan Warga




