
Liputan08.com Jakarta, 7 Februari 2025 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan IR, mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2008-2018.
Penetapan tersangka terhadap IR dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025. Kejagung menilai IR berperan dalam persetujuan pemasaran produk JS Saving Plan, yang belakangan terbukti merugikan negara hingga Rp16,8 triliun, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus Jiwasraya mencuat sejak 2009 ketika Menteri BUMN menyatakan perusahaan dalam kondisi insolven (bangkrut). Pada saat itu, terdapat kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun. Untuk menutupi defisit tersebut, Direksi Jiwasraya, yang kini telah menjadi terpidana—Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan—meluncurkan produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi 9%-13%, jauh di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu (7,50%-8,75%).
Persetujuan produk ini diberikan oleh IR, meski ia mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi keuangan yang tidak sehat. Tim penyidik menemukan bukti bahwa IR mengeluarkan dua surat persetujuan:
1.Surat Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan produk Super Jiwasraya Plan
2.Surat Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang pencatatan kerja sama pemasaran produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.
Akibatnya, dalam periode 2014-2017, Jiwasraya menerima total premi dari produk ini sebesar Rp47,8 triliun. Namun, dana yang diperoleh justru diinvestasikan dalam saham dan reksa dana yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), menyebabkan nilai investasi turun drastis dan menimbulkan kerugian besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H. menegaskan bahwa IR memiliki peran strategis dalam persetujuan produk yang akhirnya merugikan negara.
“Tersangka IR mengetahui bahwa Jiwasraya dalam kondisi insolven, namun tetap memberikan persetujuan terhadap pemasaran produk JS Saving Plan yang jelas membebani keuangan perusahaan. Keputusan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan skandal korupsi terbesar di sektor asuransi ini,” ujar Harli.
Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menambahkan bahwa Kejagung telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan IR.
“Alat bukti yang kami peroleh menunjukkan bahwa persetujuan dari tersangka IR menjadi landasan utama pemasaran produk yang kemudian merugikan keuangan negara. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah hukum lebih lanjut, Kejagung menahan IR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.
Kasus ini menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal Jiwasraya. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan dalam korupsi masif yang mengguncang industri keuangan Indonesia ini.
Tags: Tersangka Baru Kasus Jiwasraya Kejagung Tahan Eks Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK
Baca Juga
-
15 Des 2024
Pj Bupati Bogor Puji Pengelolaan Air Bersih PDAM Ciburial sebagai Contoh Nasional
-
23 Apr 2025
Program Rumah Subsidi untuk Wartawan Disambut Antusias, PWI Jabar Ajukan 67 Pemohon ke PWI Pusat
-
30 Jan 2025
Patroli Kodam I/BB Gagalkan Tawuran Geng Motor di Deli Serdang, Senjata Tajam Disita
-
25 Feb 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembinaan untuk Kades Gunung Menyan Usai Kontroversi Video Viral
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
-
13 Feb 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pembangunan Jalan Tambang dan Jalur Puncak II untuk Atasi Kemacetan
Rekomendasi lainnya
-
14 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Morowali
-
17 Des 2024
Ajat Rochmat Jatnika Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Korpri Kabupaten Bogor 2024-2029
-
31 Des 2024
Sekda Bogor Lantik 28 Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
-
06 Des 2024
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Ruko di Tengah Hujan Deras
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
14 Jan 2025
Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025 Tegaskan Transformasi Berkeadilan dan Modern