Liputan08.com Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25 terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 untuk sembilan tersangka, di antaranya:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Product
2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula saat Kemendag menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta tersebut, padahal sesuai ketentuan, impor harus dilakukan oleh BUMN dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP) untuk menjaga stabilitas harga. Pemberian izin impor ini juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas instansi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47.
Rincian Pengembalian Dana oleh Tersangka:
TWN: Rp150,8 miliar
WN: Rp60,9 miliar
HS: Rp41,3 miliar
IS: Rp77,2 miliar
TSEP: Rp39,2 miliar
HAT: Rp41,2 miliar
ASB: Rp47,8 miliar
HFH: Rp74,5 miliar
ES: Rp32 miliar
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara meskipun belum sepenuhnya menutup total kerugian yang tercatat.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.



(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
Baca Juga
-
13 Jan 2025
Polsek Tambora Berhasil Temukan Laptop WNA Afrika yang Hilang di KRL Kasus Diselesaikan Secara Damai
-
03 Nov 2025
Wali Kota Bogor Tinjau Finalisasi Revitalisasi Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal
-
19 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan APBD Perubahan 2026 Harus Efektif dan Berdampak bagi Warga
-
24 Sep 2025
Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi di Sekolah, Pastikan Aman dan Sehat untuk Anak Didik
-
17 Apr 2026
Polemik Memanas, PT Panca Tetrasa Balas Somasi dan Soroti Dugaan Penyimpangan Direksi
-
14 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2025
BPJS Kesehatan–Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Percepatan UHC
-
25 Apr 2026
Wawancara Eksklusif Gus Sholeh: Pengusaha Sukses yang Menjadikan Zakat dan Sedekah Pilar Bisnis
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
20 Mar 2025
Jaro Ade Tarling di Megamendung Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kelestarian Lingkungan
-
27 Agu 2025
Pemkab Bogor dan Pemprov DKI Jakarta Bersinergi Tangani Kemacetan Jabodetabek
-
31 Jan 2026
Dugaan Kebocoran Produk dan Konflik Kepentingan di Pabrik Mitra, Under Armour Didesak Lakukan Investigasi Independen di Indonesia





