Liputan08.com Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp565.339.071.925,25 terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 untuk sembilan tersangka, di antaranya:
1. TWN – Direktur Utama PT Angels Product
2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene
6. HAT – Direktur PT Duta Sugar Internasional
7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula saat Kemendag menerbitkan Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta tersebut, padahal sesuai ketentuan, impor harus dilakukan oleh BUMN dalam bentuk Gula Kristal Putih (GKP) untuk menjaga stabilitas harga. Pemberian izin impor ini juga dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas instansi.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47.
Rincian Pengembalian Dana oleh Tersangka:
TWN: Rp150,8 miliar
WN: Rp60,9 miliar
HS: Rp41,3 miliar
IS: Rp77,2 miliar
TSEP: Rp39,2 miliar
HAT: Rp41,2 miliar
ASB: Rp47,8 miliar
HFH: Rp74,5 miliar
ES: Rp32 miliar
Pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara meskipun belum sepenuhnya menutup total kerugian yang tercatat.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas.



(Zakar)
Tags: Kejagung Sita Rp565 Miliar dalam Kasus Korupsi Importasi Gula di Kemendag Tahun 2015-2016
Baca Juga
-
29 Jan 2025
Pererat Sinergi Perbatasan Panglima Devisyen TDM Kunjungi Pos Gabma di Kapuas Hulu
-
22 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
-
15 Jan 2026
50 Pasien Jalani Operasi Gratis Sumbing Bibir di RSU Hermina Bogor
-
23 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Naikere Berikan Layanan Kesehatan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga Desa Sararti, Teluk Wondama
-
02 Okt 2025
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
-
08 Apr 2026
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Apresiasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Tekankan Pelayanan Nyata untuk Rakyat
Rekomendasi lainnya
-
21 Apr 2026
Jelang Pembukaan TMMD 2026, Dandim 1801/Manokwari Cek Langsung Lokasi—Apa yang Disiapkan?
-
04 Des 2024
JAM DATUN dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum di Sektor Konstruksi
-
03 Jul 2026
Warisan Abadi Pendidikan: Refleksi Ulang Tahun untuk Wilson Lalengke
-
15 Sep 2025
Keterbukaan Informasi Pendidikan di Indonesia: Kegagalan Sistem yang Menjadi Sorotan Tajam dari BMSN
-
24 Jul 2026
Pemdes Palamraya Verifikasi Data Perlinsos, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran
-
24 Jun 2026
Kabupaten Bogor Berhasil Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial Jadi Lebih Akuntabel, Transparan, dan Tepat Sasaran



