
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan ASB, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan terhadap tersangka ASB dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).
ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), diduga mengajukan permohonan impor Raw Sugar (Gula Kristal Mentah/GKM) sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini kemudian disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, TTL, tanpa melalui mekanisme Rakortas di Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula yang bertujuan untuk stabilisasi harga seharusnya berupa Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Namun, dalam kasus ini, izin impor diberikan kepada PT KTM tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Seharusnya impor gula untuk stabilisasi harga dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta tanpa prosedur yang benar,” tegas Harli Siregar.
Akibat perbuatan ASB dan pihak terkait, negara mengalami kerugian besar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ASB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam perkara ini. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat impor gula berkaitan erat dengan stabilitas harga pangan di Indonesia. Masyarakat pun berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
—
Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Resmi Buka Kegiatan dengan Fokus Hadirkan Pelayanan Terpadu dan Pangan Murah untuk Masyarakat
-
04 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui 16 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Subang
-
22 Jan 2025
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
Rekomendasi lainnya
-
13 Des 2024
Polda Jateng Apresiasi Personel BKO Resimen 2 Brimob atas Pengamanan Pilkada Serentak 2024
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
-
30 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 26.000 KPR Subsidi di Cileungsi
-
07 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Canangkan Program “Satu Desa Satu Sarjana” untuk Wujudkan Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
-
27 Des 2024
Satgas Yonif 642/KPS Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Anak-Anak di Distrik Kramomongga
-
07 Nov 2024
Jaksa Agung Dorong Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024