
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menahan ASB, tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penahanan dilakukan setelah ASB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penahanan terhadap tersangka ASB dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).
ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), diduga mengajukan permohonan impor Raw Sugar (Gula Kristal Mentah/GKM) sebanyak 110.000 ton pada 7 Juni 2016. Permohonan ini kemudian disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, TTL, tanpa melalui mekanisme Rakortas di Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor gula yang bertujuan untuk stabilisasi harga seharusnya berupa Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah. Namun, dalam kasus ini, izin impor diberikan kepada PT KTM tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
“Tindakan ini jelas melanggar aturan. Seharusnya impor gula untuk stabilisasi harga dilakukan oleh BUMN, bukan perusahaan swasta tanpa prosedur yang benar,” tegas Harli Siregar.
Akibat perbuatan ASB dan pihak terkait, negara mengalami kerugian besar. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578.105.411.622,47.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan kami tetapkan,” ujar M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, ASB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ASB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan tidak ada intervensi dalam perkara ini. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat impor gula berkaitan erat dengan stabilitas harga pangan di Indonesia. Masyarakat pun berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas skandal ini hingga ke akar-akarnya.
—
Berita ini telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyelidikan.
Tags: Kejaksaan Agung Tahan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
23 Mar 2025
CH Bangun Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke 25
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
13 Jan 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga di Dapil I Kabupaten Bogor melalui Kegiatan Reses DPRD
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Geledah Kantor KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit
-
05 Mei 2025
Kolaborasi dengan Kavaleri, Bupati Bogor Rudy Susmanto Siap Bangun Venue Berkuda Pertama di Pakansari
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
Rekomendasi lainnya
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
-
11 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Instruksikan Seluruh Program Kebijakan Daerah Harus Selaras dengan Prioritas Nasional
-
01 Jul 2025
Bupati Bogor Apresiasi Sinergi Polres dalam Doa Bersama Lintas Agama Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kapuas Gelar Posyandu Keliling di Kampung Yermatum, Papua Barat
-
27 Mei 2025
Tersandung Kredit Maut! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT Sritex dan Anak Usaha
-
31 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 642/Kps Lakukan Anjangsana dan Pelayanan Kesehatan untuk Warga Kampung Ururu, Papua Barat