Liputan08.com Sentul, Bogor – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah (Rakornas) Tahun 2024 yang diadakan di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan peran penting pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” Rakornas ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya kedelapan misi Asta Cita yang digagas Presiden dan Wakil Presiden sebagai landasan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Salah satu misi utama yang disoroti adalah reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami stagnasi pada angka 34, bahkan peringkatnya turun dari 100 ke 115 berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024. Selain itu, Presiden RI menyoroti bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30%, terutama pada belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
“Kejaksaan terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti kasus korupsi di sektor minyak goreng, impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti ASABRI dan JIWASRAYA,” jelas Jaksa Agung lebih lanjut.
ST Burhanuddin juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari dalam diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi sebagai teladan di lingkungan kerjanya,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan publik yang baik.
“Kejaksaan berkomitmen memberantas korupsi baik secara preventif maupun represif. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” tambah Jaksa Agung.
Dalam pendekatan terbaru, Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi kini berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini tidak hanya menjadi agenda tahunan, melainkan juga memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, terutama unsur FORKOPIMDA, dalam memberantas korupsi di daerah masing-masing. “Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, kita berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur menuju visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Tags: Jaksa Agung Dorong Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
Baca Juga
-
24 Jul 2025
Indra Fermanto Nahkodai PMI Kabupaten Bogor 2025–2030: Wujudkan Kepemimpinan Humanis dan Kolaboratif
-
27 Apr 2026
Sidang Umum ke-21 CAJ Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Jurnalisme ASEAN
-
09 Sep 2025
Bupati Bogor Terbitkan Edaran Resmi: Ajak Seluruh Masyarakat Aktifkan Siskamling dan Jaga Kondusifitas Wilayah
-
30 Mei 2025
Jamaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bogor Berangkat Ke Tanah Suci
-
22 Jul 2025
BPJS Kesehatan Cibinong: UHC Bogor Sudah 97,8 Persen, Dorong Layanan Merata dan Digitalisasi Lewat Mobile JKN
-
14 Mei 2025
OC Kaligis Bela PWI Pusat Nilai Dewan Pers Bertindak di Luar Kewenangan Konstitusional
Rekomendasi lainnya
-
13 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Jadi Angin Segar bagi UMKM Lokal di Perayaan HJB
-
13 Des 2024
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Anjangsana di Pasar Kampung Vascodaneem Papua Barat
-
16 Jan 2026
Nunur Nurhasdian: Isra Mikraj sebagai Jalan Sunyi Pembentukan Karakter Umat
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
-
17 Jul 2026
Matamuda MAN 1 Bogor Ditutup Meriah, Tanam Pohon hingga Cek Kesehatan Gratis Bekali Siswa Baru
-
25 Feb 2026
Bupati Bogor Tekankan Komitmen Transparansi pada Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK Jabar



