Liputan08.com Sentul, Bogor – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah (Rakornas) Tahun 2024 yang diadakan di Sentul, Bogor, pada Kamis, 7 November 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan peran penting pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengusung tema “Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” Rakornas ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi pentingnya kedelapan misi Asta Cita yang digagas Presiden dan Wakil Presiden sebagai landasan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Salah satu misi utama yang disoroti adalah reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya.
Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami stagnasi pada angka 34, bahkan peringkatnya turun dari 100 ke 115 berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024. Selain itu, Presiden RI menyoroti bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30%, terutama pada belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
“Kejaksaan terus berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti kasus korupsi di sektor minyak goreng, impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti ASABRI dan JIWASRAYA,” jelas Jaksa Agung lebih lanjut.
ST Burhanuddin juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari dalam diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara. Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai anti-korupsi sebagai teladan di lingkungan kerjanya,” katanya.
Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan publik yang baik.
“Kejaksaan berkomitmen memberantas korupsi baik secara preventif maupun represif. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif,” tambah Jaksa Agung.
Dalam pendekatan terbaru, Jaksa Agung juga menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi kini berfokus pada pemulihan kerugian negara dengan melacak dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung berharap Rakornas ini tidak hanya menjadi agenda tahunan, melainkan juga memperkuat sinergi antara instansi pemerintah, terutama unsur FORKOPIMDA, dalam memberantas korupsi di daerah masing-masing. “Dengan semangat kebersamaan dan sinergi, kita berharap Indonesia dapat menjadi bangsa yang lebih maju, adil, dan makmur menuju visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Tags: Jaksa Agung Dorong Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
Baca Juga
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Kedekatan TNI dan Warga, Satgas Yonif 641/Bru Gelar Anjangsana di Kampung Owagambak
-
15 Okt 2025
Yantie Rachim Tegaskan Pentingnya Evaluasi 10 Program Pokok PKK untuk Bangun Keluarga Tangguh
-
28 Jul 2025
Pemkab Bogor dan Bank BJB Perkuat Sinergi Menuju Pembangunan Daerah yang Modern dan Berkelanjutan
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
20 Jun 2025
MyKahuripan, Solusi Cepat dan Mudah Layanan Air Minum Perumda Tirta Kahuripan
-
24 Apr 2025
Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti
Rekomendasi lainnya
-
03 Okt 2025
Dedie Rachim Ingatkan 50 CPNS Pemkot Bogor: Profesional, Layani Rakyat, Jangan Sakiti Hati Masyarakat
-
05 Mar 2025
Jaro Ade Takziah ke Keluarga Korban Banjir Bandang Cisarua Kita Harus Saling Menguatkan
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
09 Feb 2026
Gunung Putri Diproyeksikan sebagai Prototipe Desa Terpadu 2026, Bupati Bogor Tekankan Transformasi Nyata dan Berkelanjutan


