Liputan08.com Palembang, 17 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini mencakup periode Tahun Anggaran 2019-2023.
Tersangka yang diserahkan pada proses Tahap II ini adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) tahun 2023; MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin; dan RC, Mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjabat dari Oktober 2018 hingga Juni 2023.
“Tersangka RD dan MH telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan mulai 17 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 di Rutan Palembang, sedangkan tersangka RC saat ini ditahan untuk perkara lain yang ditangani Kejari Musi Banyuasin,” ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.
“Kami akan segera merampungkan berkas untuk pelimpahan ke pengadilan. Ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum,” tambah Vanny.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur komunikasi desa di Musi Banyuasin, namun diduga disalahgunakan oleh para tersangka.
Baca Juga
-
09 Mei 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Istri Tersangka dalam Kasus Perintangan Penanganan Perkara Korupsi
-
08 Jun 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Satukan Hati Rakyat Papua Lewat Makan Bersama di Kampung Wombru
-
22 Feb 2025
Seleksi Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diwarnai Kontroversi, Pencalonan Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Menuai Pro-Kontra
-
08 Des 2024
Peringati HKSN dan Hari Disabilitas Internasional, Pj. Bupati Bogor Ajak Bangun Masyarakat Inklusif dan Berkeadilan
-
05 Des 2024
BAZNAS Inhil Diduga Selewengkan Dana Zakat, 19 Saksi Diperiksa dan 3.150 Dokumen Dikumpulkan
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
30 Okt 2024
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Yayasan Pelita Nusantara Edukasi Masyarakat untuk Hapus Stigma terhadap Penyintas TB-HIV
-
25 Feb 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Cilebut-Bojonggede, Rudy Susmanto: Gercep Demi Kenyamanan Warga
-
02 Jul 2025
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari 6 Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp5,8 Triliun
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60



