
Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satunya adalah kasus penadahan yang melibatkan tersangka Amir Rahmat bin M. Saleh di Lampung Timur.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik almarhum Syamsudin bin Abu Jabar di Kabupaten Lampung Timur. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku pencurian, Ismail bin Syawal, kepada tersangka Amir Rahmat dengan harga Rp2 juta. Dalam pemeriksaan, motor yang ditemukan di rumah tersangka dipastikan merupakan hasil curian.
Setelah melalui proses mediasi, tersangka Amir Rahmat meminta maaf kepada korban, yang diterima dengan baik oleh keluarga korban. Proses ini menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengajukan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan sosiologis dan fakta bahwa tersangka menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk dua perkara lainnya melalui keadilan restoratif:
1.Kasus penganiayaan oleh tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
2.Kasus pencurian dan penganiayaan oleh tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Kami berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi langkah penyelesaian yang humanis, memperkuat nilai musyawarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 untuk mewujudkan kepastian hukum.
Berita ini menggarisbawahi upaya Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan diterima oleh masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Baca Juga
-
14 Nov 2024
Pemkab Bogor Kembali Raih Predikat Kabupaten Informatif 2024: Wujud Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
-
17 Nov 2024
JAM DATUN Road Show to Bali 2024: Kejaksaan Agung Berikan Pelayanan Hukum Langsung di Sanur
Rekomendasi lainnya
-
17 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor: Masjid Memiliki Peran Strategis Sebagai Pusat Ibadah dan Pemberdayaan Masyarakat
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi dan Dua Tersangka Oknum Hakim Terkait Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
14 Nov 2024
Kader Muda Partai Golkar, Dian Assafri Nasai, Desak DPP Golkar Tindaklanjuti Klaim Khadafi terkait Munas Golkar
-
14 Nov 2024
Dukung Suksesi Pilkada, Pj. Bupati Bogor Hadir Dampingi Pj. Gubernur Jabar Terima Kunjungan Komisi II DPR RI
-
14 Nov 2024
Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Raih Penghargaan Fotografi Bergengsi, Komitmen Tingkatkan Kualitas Media dan Dokumentasi
-
21 Nov 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Hadiri Tahlilan di Tarikolot, Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Bakti kepada Ibu