Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satunya adalah kasus penadahan yang melibatkan tersangka Amir Rahmat bin M. Saleh di Lampung Timur.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik almarhum Syamsudin bin Abu Jabar di Kabupaten Lampung Timur. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku pencurian, Ismail bin Syawal, kepada tersangka Amir Rahmat dengan harga Rp2 juta. Dalam pemeriksaan, motor yang ditemukan di rumah tersangka dipastikan merupakan hasil curian.
Setelah melalui proses mediasi, tersangka Amir Rahmat meminta maaf kepada korban, yang diterima dengan baik oleh keluarga korban. Proses ini menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengajukan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan sosiologis dan fakta bahwa tersangka menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk dua perkara lainnya melalui keadilan restoratif:
1.Kasus penganiayaan oleh tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
2.Kasus pencurian dan penganiayaan oleh tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Kami berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi langkah penyelesaian yang humanis, memperkuat nilai musyawarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 untuk mewujudkan kepastian hukum.
Berita ini menggarisbawahi upaya Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan diterima oleh masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Baca Juga
-
17 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bersama Pemuda Bolakme Gotong Royong Perbaiki Lapangan Sepak Bola
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
17 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Memaknai Bulan Syaban dan Menyambut Ramadan dengan Hati Bersih
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah Deklarasi Tolak Judi dan Pinjaman Online Ilegal di Karawang
-
15 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Komunikasi Sosial dengan Warga Puyagiya, Dukung Stabilitas di Intan Jaya
-
13 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi lainnya
-
15 Nov 2024
Dansatgas Yonif 641/Bru Kunjungi Pos Perbatasan di Yahukimo, Papua Pegunungan
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada
-
21 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Beri Dukungan dan Bantu Prosesi Pemakaman Kepala Sekolah SD YPK Lachairoi di Papua Pegunungan
-
15 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Komunikasi Sosial dengan Warga Puyagiya, Dukung Stabilitas di Intan Jaya
-
14 Mar 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Terima Bintang Yudha Dharma Utama dari Panglima TNI




