Liputan08.com Jakarta, 14 November 2024 – Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi atas maraknya unggahan negatif di media sosial yang menyebutkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH, seorang jaksa yang saat ini sedang menghadapi proses hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, mengungkapkan bahwa masyarakat diharapkan untuk melihat permasalahan ini secara utuh.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak melihat kasus ini sepotong-sepotong seperti yang telah diunggah oleh yang bersangkutan di media sosial,” kata Dr. Harli. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang diduga mengkriminalisasikan dirinya melalui tindakannya sendiri.
Menurut Kejaksaan Agung, ada dua masalah yang dihadapi oleh Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, yaitu terkait dengan perkara pidana dan hukuman disiplin sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kasus ini, lanjut Dr. Harli, merupakan urusan pribadi antara Jovi dan korban, seorang PNS bernama Nella Marsella, dan tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan Agung.
“Kami ingin menegaskan bahwa permasalahan ini bersifat personal, namun oleh yang bersangkutan dijadikan isu publik dengan memanfaatkan media sosial,” jelasnya. Kejaksaan menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Jovi saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel).

Dugaan Kasus ITE dan Penyebaran Konten Melanggar Kesusilaan
Jovi Andrea Bachtiar dituduh melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebarkan konten yang merusak kehormatan korban, Nella Marsella. “Yang bersangkutan telah memposting beberapa konten yang menyerang kehormatan korban di media sosial, yaitu Instagram dan TikTok, dengan tuduhan tak berdasar yang melecehkan,” ujar Dr. Harli.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa unggahan tersebut menuduh korban menggunakan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan untuk perbuatan yang tidak senonoh. Tuduhan ini, menurut Kejaksaan, adalah hasil rekayasa dari yang bersangkutan dan tidak berdasar.
Akibat dari tindakannya, Jaksa Jovi juga diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS. “Ketika status yang bersangkutan menjadi tersangka, ia diberhentikan sementara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain dugaan pelanggaran pidana, Jaksa Jovi juga dilaporkan telah melanggar aturan disiplin PNS dengan tidak masuk kantor selama 29 hari tanpa alasan yang sah. Hal ini membuatnya diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa sudah ada upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan, namun Jovi Andrea Bachtiar tetap mengalihkan isu di media sosial. “Yang bersangkutan terus berusaha menciptakan narasi yang membuat dirinya seolah-olah sebagai penegak kebenaran,” tegas Dr. Harli.
Sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan Agung juga menyertakan screenshot postingan Jovi Andrea yang dianggap menyerang kehormatan korban.
Dalam pernyataan resmi ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memastikan bahwa tindakan tegas diambil sesuai hukum yang berlaku.
Tags: Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial
Baca Juga
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
24 Apr 2026
Kejagung Sikat Mafia Batu Bara: Izin Dicabut Sejak 2017, Tambang PT AKT Tetap Beroperasi Diam-Diam
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
16 Nov 2024
JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
-
15 Nov 2024
Kapolda Jateng Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polres Purworejo dan Polresta Cilacap
-
19 Nov 2024
DEMA dan ORMAWA FAI UIKA Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Rekomendasi lainnya
-
14 Okt 2024
Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan 120 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
-
14 Nov 2024
Kader Muda Partai Golkar, Dian Assafri Nasai, Desak DPP Golkar Tindaklanjuti Klaim Khadafi terkait Munas Golkar
-
17 Nov 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor Pastikan Logistik Pilkada 2024 Terdistribusi Tepat Waktu
-
13 Nov 2024
Pangdam I/BB Pantau Langsung Evakuasi Atlet Aquabike Italia yang Alami Insiden di Danau Toba
-
16 Nov 2024
RSUD Leuwiliang Raih Penghargaan Bintang 5 dari BPJS Kesehatan Berkat Inovasi Digitalisasi Pelayanan
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group




