Liputan08.com Manokwari, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan korupsi, Marthinus Senopadang (57), pada Jumat, 4 Oktober 2024, di sebuah perumahan di Kota Makassar. Marthinus, yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018.
Marthinus terlibat dalam proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp6 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar karena pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.
Setelah melalui proses persidangan hingga kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, Marthinus divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp76,5 juta.
Meski sudah dipanggil untuk dieksekusi, Marthinus tidak memenuhi panggilan, sehingga ia dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO. Setelah pencarian yang intensif, Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan, “Dengan ditangkapnya buronan ini, kami mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”
Marthinus kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.
Tags: Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar
Baca Juga
-
11 Okt 2024
Pemkab Bogor Pertajam Strategi Pengelolaan Aset
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
15 Nov 2024
Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
09 Mei 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Sekda Kabupaten Bogor Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan
-
19 Nov 2024
Rudy Susmanto Optimis Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
14 Okt 2024
Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan 120 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
-
17 Nov 2024
Komeng dan Waka MPR Abcandra Supratman Meriahkan dan Buka Festival Potinggai 2024 di Palu
-
21 Nov 2024
Kasdam I/BB Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Mapolda Sumut
-
16 Nov 2024
JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
-
19 Mar 2026
Rudy Susmanto Hadirkan Mudik Gratis, Ribuan Warga Bogor Sumringah Pulang Kampung


