Liputan08.com Manokwari, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan korupsi, Marthinus Senopadang (57), pada Jumat, 4 Oktober 2024, di sebuah perumahan di Kota Makassar. Marthinus, yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018.
Marthinus terlibat dalam proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp6 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar karena pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.
Setelah melalui proses persidangan hingga kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, Marthinus divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp76,5 juta.
Meski sudah dipanggil untuk dieksekusi, Marthinus tidak memenuhi panggilan, sehingga ia dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO. Setelah pencarian yang intensif, Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan, “Dengan ditangkapnya buronan ini, kami mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”
Marthinus kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.
Tags: Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar
Baca Juga
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Distrik Walesi, Papua Pegunungan
-
14 Mar 2026
Di Tanah Papua Selatan, Pangkogabwilhan III Letjen TNI Bambang Trisnohadi Beri Dukungan Moril Prajurit dan Bantuan untuk Warga
-
06 Jul 2026
KPK Mulai Buka Tabir Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Ada Apa di Balik Izin Pelepasan Hutan?
-
19 Nov 2024
Pos Jagiro Satgas Yonif 642/Kps Bagikan Makan Gratis di Sekolahan
-
19 Nov 2024
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur Umum Gizi Nasional Oleh Kodim Boyolali
-
19 Nov 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Rekomendasi lainnya
-
09 Mei 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Sekda Kabupaten Bogor Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan
-
19 Nov 2024
DEMA dan ORMAWA FAI UIKA Gelar Aksi Galang Dana untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Penanganan Kasus Terpidana Ronald Tannur
-
21 Nov 2024
Tim Pakem Tingkat Pusat Siapkan Deteksi Dini Konflik Keagamaan Menjelang Pilkada 2024
-
19 Jun 2026
Pengembalian Rp1,117 Miliar Tak Hapus Pidana, Kejari Bogor Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
-
07 Agu 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Jurnalis Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup, Gus Sholeh Kirim Doa dari Tanah Suci





