Liputan08.com Jakarta, 19 November 2024 – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bekerja sama dengan Direktorat Cegah Tangkal Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar RI di Singapura berhasil mengamankan tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 18 November 2024.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada tanggal yang sama. HL menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022.
Kronologi Penangkapan HL
Proses hukum terhadap HL dimulai sejak Februari 2024 ketika dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Namun, pasca pemeriksaan, HL diketahui meninggalkan Indonesia dan berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Immigration and Customs Authority (ICA) Singapura.
Untuk mempermudah penindakan, langkah-langkah hukum telah diambil, termasuk:
1.Pemanggilan: HL dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir.
2.Pencekalan: Pada 28 Maret 2024, pencegahan dilakukan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024, termasuk pencabutan paspor RI.
3.Penetapan Tersangka: HL ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024.
4 Penangkapan: Pada 18 November 2024, HL berhasil diamankan setibanya dari Singapura di Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
HL, selaku Beneficiary Owner PT TIN, diduga secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Kegiatan ini melibatkan pasokan bijih timah dari CV BPR dan CV SMS, yang diduga sengaja dibentuk untuk menerima hasil tambang ilegal.

HL dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat. Penangkapan HL menunjukkan kerja sama yang kuat antara institusi penegak hukum domestik dan internasional.
Jakarta, 19 November 2024
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Baca Juga
-
15 Nov 2024
Dansatgas Yonif 641/Bru Kunjungi Pos Perbatasan di Yahukimo, Papua Pegunungan
-
16 Nov 2024
Sekber Wartawan Bogor Tetapkan Program Strategis untuk Wujudkan Kebersamaan Wartawan se-Bogor Raya
-
17 Nov 2024
Ketua KPU Kabupaten Bogor Pastikan Logistik Pilkada 2024 Terdistribusi Tepat Waktu
-
21 Nov 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Hadiri Tahlilan di Tarikolot, Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Bakti kepada Ibu
-
21 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung Tekankan Profesionalisme Jaksa dalam Penegakan Hukum dan Mitigasi Risiko
-
09 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Kelahiran Baby Rio Catatan Sejarah Baru Konservasi Indonesia
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
Jaksa Agung Muda Intelijen: ASN Harus Menjunjung Transparansi dan Pencegahan Korupsi
-
19 Sep 2025
Pemkab Bogor Genjot Pemeliharaan Irigasi: Pastikan Air Lancar ke Sawah Petani
-
15 Nov 2024
Kejaksaan Agung Klarifikasi Postingan Negatif Terkait Jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Media Sosial
-
10 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Opini WTP Kedua Berturut-turut, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
-
21 Nov 2024
Kasdam I/BB Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan di Mapolda Sumut
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa



