Liputan08.com Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi dan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) ini melibatkan HSH, anggota tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur sekaligus anak tersangka LR, sebagai saksi. Selain itu, dua tersangka oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni ED dan M, juga turut diperiksa.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Semua langkah ini dilakukan demi menuntaskan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran hukum dalam kasus ini.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi komitmen kami dalam menjaga integritas lembaga peradilan,” tambah Kabid Media dan Kehumasan, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum hakim yang diduga menerima suap terkait perkara hukum besar. Pemeriksaan saksi dan tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa yang melibatkan para pihak.
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
-
16 Nov 2024
JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
-
19 Jun 2026
Pengembalian Rp1,117 Miliar Tak Hapus Pidana, Kejari Bogor Dalami Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung
-
17 Jun 2026
Jaro Ade Bangga Kabupaten Bogor Sukses Jadi Tuan Rumah Musabaqah Adzan Nusantara Mendunia II
-
25 Apr 2026
Rudy Susmanto Fokus Benahi Pasar Parung, Kawasan Utara Bogor Disiapkan Sambut Investasi Besar
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Rekomendasi lainnya
-
24 Apr 2026
Diwakili Diskominfo, Rudy Susmanto Terima Penghargaan Pemimpin Inspiratif 2026 di Jakarta
-
14 Mar 2025
Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Terima Bintang Yudha Dharma Utama dari Panglima TNI
-
19 Mar 2026
Rudy Susmanto Hadirkan Mudik Gratis, Ribuan Warga Bogor Sumringah Pulang Kampung
-
05 Jun 2026
Meski Berhalangan Hadir, Gus Sholeh Ajak Jamaah Al-Qalam Terus Istiqamah Menuntut Ilmu
-
24 Apr 2026
Kejagung Sikat Mafia Batu Bara: Izin Dicabut Sejak 2017, Tambang PT AKT Tetap Beroperasi Diam-Diam
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis



