Liputan08.com Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pria berinisial KB alias K (20), warga asal Aceh, yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang di Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Dalam operasi ini, ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024), bahwa tersangka menjalankan modus dengan membuka toko kelontong dan warung snack yang disisipi penjualan obat-obatan psikotropika dan obat daftar G.
“Modusnya, tersangka membuka usaha toko kelontong dan snack, namun ternyata juga menjual obat terlarang,” jelas AKBP Rosyid.

Barang bukti yang disita meliputi 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi, 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk Mersi, 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg, dan 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO. Selain itu, petugas juga menemukan 69 lempeng (@10 butir) dan 5 butir obat yang diduga Tramadol, 185 paket berisi 8 butir obat kuning bertuliskan “mf” yang diduga Hexymer, serta berbagai jenis obat lain yang dikemas dalam paket-paket kecil.
Selain obat-obatan, petugas mengamankan 3 bendel plastik klip merk ZIP IN, uang tunai Rp1.264.500, dan 1 unit ponsel Oppo Reno 5 warna Silver. Total barang bukti mencapai 47 butir obat psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penjualan obat terlarang di Desa Selaganggeng. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka pada Kamis, 7 November 2024, bersama barang bukti di toko kelontongnya.
Tersangka mengaku bahwa obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari seseorang yang mengirimkannya melalui jasa travel mobil. Ia mengaku baru satu bulan menjual obat terlarang ini di tokonya, yang buka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Omzet dari penjualan mencapai sekitar Rp25 juta per bulan, dan tersangka mengklaim hanya menjual obat kepada pelanggan berusia di atas 20 tahun.
Kapolres Purbalingga menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga, KH Nurkholis Masrur, yang turut hadir dalam konferensi pers, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Purbalingga mengungkap kasus ini. “Alhamdulillah, kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap oleh Polres Purbalingga. Semoga upaya pemberantasan narkoba terus ditingkatkan agar generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
(Humas Polres Purbalingga)
Tags: Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Desa Selaganggeng, Ribuan Butir Obat Disita
Baca Juga
-
05 Mei 2026
Kepala Dinas Arsip Bogor Dorong Transformasi Digital, SIKN–JIKN Buka Akses Arsip Publik Lebih Luas
-
11 Sep 2026
15 Ton Air Disiramkan dari Udara, TNI AU Bantu Jinakkan Api di TPA Galuga
-
24 Apr 2026
Kejagung Sikat Mafia Batu Bara: Izin Dicabut Sejak 2017, Tambang PT AKT Tetap Beroperasi Diam-Diam
-
21 Nov 2024
JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
-
10 Jun 2026
PWI Kabupaten Bogor Perkuat Literasi Informasi Masyarakat Melalui Safari Jurnalis 2026 di Cisarua
-
09 Mei 2026
Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Sekda Kabupaten Bogor Dampingi Keluarga Korban Kecelakaan
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
Jaksa Agung Muda Intelijen: ASN Harus Menjunjung Transparansi dan Pencegahan Korupsi
-
03 Mei 2026
Ketika Bukan Ahlinya Bicara: Jalan Pintas Menuju Malu Intelektual
-
09 Jul 2026
Di Era Bupati Rudy Susmanto, Sentra Olahraga Disabilitas Kabupaten Bogor Cetak Atlet Berprestasi hingga Tingkat Internasional
-
13 Nov 2024
Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila
-
15 Nov 2024
Pj. Gubernur Jabar dan Para Kepala Daerah Deklarasi Tolak Judi dan Pinjaman Online Ilegal di Karawang
-
21 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Bersama Puskesmas Meyerga Gelar Bakti Kesehatan untuk Warga Teluk Bintuni





