
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian lima kasus melalui mekanisme restorative justice. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus jaminan fidusia di Kendari dengan tersangka Mu’arifatun Nisa, yang dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 5 November 2024.
Kasus tersebut bermula dari perikatan fidusia antara tersangka Nisa dan PT BCA Finance Cabang Kendari terkait pembiayaan sebuah mobil Daihatsu Sigra. Pada Juli 2023, mobil tersebut diambil alih secara ilegal oleh suami Nisa, yang kemudian melibatkan pihak ketiga hingga kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya. PT BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp155.760.304.
“Setelah tersangka mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian, pihak korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H.
JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat kasus lainnya yang melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Bombana dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Semua tersangka dalam kasus-kasus ini memenuhi syarat restorative justice, termasuk belum pernah dihukum, permohonan maaf, dan adanya proses perdamaian yang diterima oleh para korban.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan, “Restorative justice memberikan kepastian hukum dan diharapkan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.”
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui musyawarah demi tercapainya perdamaian tanpa tekanan atau intimidasi.
Tags: JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
Baca Juga
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Fokus pada Transformasi Tata Kelola yang Transparan
-
26 Mar 2025
Jaksa Agung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
Rekomendasi lainnya
-
05 Des 2024
Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
23 Jun 2025
Polres Semarang Kawal Ketat Aksi Tolak ODOL, 377 Personel Disiagakan
-
26 Feb 2025
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak di Palembang
-
06 Jan 2025
Kodim 0808/Blitar Gelar Pemeriksaan Kendaraan untuk Tingkatkan Disiplin dan Keselamatan
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
22 Nov 2024
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang