Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian lima kasus melalui mekanisme restorative justice. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus jaminan fidusia di Kendari dengan tersangka Mu’arifatun Nisa, yang dituduh melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, terkait Undang-Undang Jaminan Fidusia. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 5 November 2024.
Kasus tersebut bermula dari perikatan fidusia antara tersangka Nisa dan PT BCA Finance Cabang Kendari terkait pembiayaan sebuah mobil Daihatsu Sigra. Pada Juli 2023, mobil tersebut diambil alih secara ilegal oleh suami Nisa, yang kemudian melibatkan pihak ketiga hingga kendaraan tersebut tidak diketahui keberadaannya. PT BCA Finance mengalami kerugian sebesar Rp155.760.304.
“Setelah tersangka mengakui kesalahan dan mengembalikan kerugian, pihak korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, S.H., M.H.
JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat kasus lainnya yang melibatkan tersangka dari Kejaksaan Negeri Bombana dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Semua tersangka dalam kasus-kasus ini memenuhi syarat restorative justice, termasuk belum pernah dihukum, permohonan maaf, dan adanya proses perdamaian yang diterima oleh para korban.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menambahkan, “Restorative justice memberikan kepastian hukum dan diharapkan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.”
Penghentian penuntutan ini didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang memungkinkan penyelesaian kasus melalui musyawarah demi tercapainya perdamaian tanpa tekanan atau intimidasi.
Tags: JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
Baca Juga
-
29 Okt 2025
Cibinong Juara Umum MTQ ke-47 Kabupaten Bogor, Jaro Ade: Jadilah Teladan dalam Mengamalkan Al-Qur’an
-
07 Jan 2026
Pemkab Bogor Dukung Penuh Pembangunan Rusun Paspampres, Lahan Disiapkan di Babakan Madang
-
22 Nov 2025
Talk Show AP3MI Bahas Optimalisasi Rantai Pasok dari Prinsipal, Distributor hingga Ritel
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Teknologi Waste to Energy di TPA Galuga, Solusi Jangka Panjang Atasi Sampah Bogor Raya
-
10 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rakor Penanganan Sampah Regional Jawa Barat Bersama Menteri Lingkungan Hidup RI
-
07 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Gerak Cepat Kerahkan Tim Gabungan Evakuasi Korban Ambruknya Bangunan Majelis Taklim di Ciomas
Rekomendasi lainnya
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah
-
23 Okt 2024
Kejari Kabupaten Gorontalo Resmikan Kerja Sama Klinik Pratama Adhyaksa dengan BPJS Kesehatan
-
19 Jun 2025
Pembangunan Pasar Rakyat Leuwiliang Dimulai, Simbol Kebangkitan Ekonomi Pasca Kebakaran
-
30 Jan 2025
Warung Diduga Sarang Narkoba Terbongkar Usai Prajurit TNI Dikeroyok di Deli Serdang
-
29 Okt 2025
Petisi Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor Diwarnai Dugaan Tanda Tangan Palsu Pegawai
-
10 Apr 2025
Gercep Pantau Irigasi dan Pelayanan Publik, Wakil Bupati Bogor Tingkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Bogor Barat




