Breaking News

Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar

Liputan08.com Manokwari, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan korupsi, Marthinus Senopadang (57), pada Jumat, 4 Oktober 2024, di sebuah perumahan di Kota Makassar. Marthinus, yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Fikri Bangun Persada Bintuni, telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2018.

Marthinus terlibat dalam proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp6 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar karena pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak.

Setelah melalui proses persidangan hingga kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Berdasarkan Putusan MA Nomor 1115 K/Pid.Sus/2024, Marthinus divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp76,5 juta.

Meski sudah dipanggil untuk dieksekusi, Marthinus tidak memenuhi panggilan, sehingga ia dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO. Setelah pencarian yang intensif, Tim Tabur Kejati Papua Barat bersama Kejati Sulawesi Selatan berhasil menangkapnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyatakan, “Dengan ditangkapnya buronan ini, kami mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”

Marthinus kini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya