Liputan08.com – Kondisi ketertiban umum di Jalan KSR Kusmayadi, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski sebelumnya telah dilakukan penertiban oleh pihak kecamatan, kawasan tersebut kini kembali dipadati oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Pantauan di lapangan, hampir seluruh area trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki kini tertutup oleh lapak dan mobil pedagang sayuran. Bahkan, beberapa kendaraan parkir sembarangan hingga menghalangi akses lalu lintas di jalan yang merupakan jalur utama bagi pelajar dan pengguna jalan menuju sekolah.

Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut karena membahayakan keselamatan. “Setiap pagi kami harus berjalan di tengah jalan karena trotoarnya penuh pedagang. Ini sangat berisiko, bisa tertabrak kendaraan,” keluh seorang warga yang setiap hari melewati jalur itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kegeramannya terhadap lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait.
“Saya sangat geram. Dinas terkait, khususnya Satpol PP, harus segera menegakkan hukum dan menertibkan pedagang yang melanggar. Jika sudah tidak mampu mengatasi pelanggaran ini, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas KH Achmad Yaudin Sogir, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum di bidang ketertiban umum tidak boleh bersifat reaktif semata, tetapi harus konsisten dan berkelanjutan. Ia juga menilai bahwa penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada tindakan represif, melainkan juga harus memberikan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat mencari nafkah tanpa melanggar hukum.
“Para pedagang tetap harus diberi ruang untuk mencari nafkah, tetapi di tempat yang sesuai aturan. Pemerintah daerah harus hadir dengan solusi, bukan hanya penertiban sesaat,” tambahnya.
Sementara itu, Ali, seorang mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Bogor, menilai bahwa pelanggaran semacam ini tidak bisa terus dibiarkan karena sudah termasuk pelanggaran terhadap hukum tata ruang dan peraturan daerah,
“Kalau masih membandel dan terus menempati trotoar atau badan jalan, para pedagang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 274 dan 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perda Ketertiban Umum Kabupaten Bogor. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah ranah hukum,” ujar Ali.
Para siswa di sekitar wilayah tersebut juga berharap agar penertiban dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Mereka mengaku sulit berjalan kaki menuju sekolah karena sebagian besar trotoar sudah berubah menjadi pasar dadakan.
“Kami harus jalan di tengah jalan, padahal banyak mobil dan motor lewat. Kami minta supaya pemerintah tegas menertibkan,” kata salah satu siswa SMP di sekitar lokasi.
Situasi di Jalan KSR Kusmayadi kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan publik. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir Geram: Jika Satpol PP Tak Mampu, Lebih Baik Mundur!, Pedagang Kembali Kuasai Trotoar di Cibinong
Baca Juga
-
26 Feb 2025
Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Disperindag Awasi SPBU
-
21 Jan 2025
Polres Kendal Apresiasi Anggota Berprestasi Bukti Dedikasi dan Inovasi di Tengah Masyarakat
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
09 Nov 2024
Satgas Yonif 6 Marinir Gencarkan Komsos di Yahukimo, Papua untuk Perkuat Keamanan dan Dukung Kesejahteraan Masyarakat
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade
Rekomendasi lainnya
-
10 Mei 2025
Rudy Susmanto Tinjau Venue Motorcross di Pakansari Bangun Kawasan Olahraga Terpadu Tanpa APBD
-
04 Nov 2024
Rudy Susmanto Imbau Relawan Paslon Nomor Urut 1 Tetap Rendah Hati dan Tingkatkan Sosialisasi Menjelang Pilkada Bogor
-
25 Okt 2024
Kecamatan Jasinga Raih Juara Umum di MQK Pertama Kabupaten Bogor 2024
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
27 Feb 2025
Kapolri Apresiasi Mahasiswa dan OKP: Komitmen Beri Ruang Suara dan Jaga Sinergi
-
15 Mei 2025
Kemacetan Parah di Jalur Tegar Beriman, DPRD Soroti Kinerja Dishub dan Satpol PP Jangan Hanya Diam!




