Liputan08.com – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang dengan dua terdakwa, Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara terpisah, dengan sidang berlangsung secara tertutup sesuai penetapan pengadilan.

Sidang terhadap terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan. Fajar diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban disebutkan baru berusia 5 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Fajar dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang, termasuk Hotel Kristal dan Hotel Harper. Ia juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa sangat merusak masa depan anak-anak korban dan menunjukkan pola perekrutan yang sistematis melalui aplikasi online dan perantara,” ujar Arwin Adinata, SH, MH, Koordinator Kejati NTT sekaligus Ketua Tim JPU.
Sidang Fajar akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Mahasiswi Jadi Perantara, Terima Rp3 Juta untuk Antar Anak Usia 5 Tahun
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani, mahasiswi yang diduga kuat menjadi perantara dalam kasus ini. Fani disebut merekrut dan mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada Fajar, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya.
JPU menjerat Fani dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan terdakwa Fani tergolong eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Ini adalah bentuk kejahatan berlapis yang harus ditindak tegas,” tegas Sunoto, SH, MH, salah satu jaksa dalam tim penuntut umum.
Sidang Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Kami tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan tuntutan maksimal, tetapi juga memastikan perlindungan hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan restitusi,” ujar Harli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi para korban sepanjang proses hukum.
Reporter: Zakar
Baca Juga
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
09 Mei 2025
Bogor Run 2025 Siap Digelar, Targetkan Jadi Magnet Wisata dan Lahirkan World Marathon
-
21 Okt 2024
Presiden Prabowo Siap Wujudkan Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Hilirisasi SDA
-
13 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Instruksi Presiden Prabowo: Pemerintah Daerah Harus Serius Perhatikan Pesantren
-
05 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmikan CCVC dan Oncology Center RSUD Bakti Pajajaran, Perkuat Layanan Stroke dan Jantung Berbasis DSA
-
08 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencar Lakukan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Maknai HUT RI
Rekomendasi lainnya
-
19 Jan 2025
Kopaska TNI AL Bersihkan Pagar Laut 30 Km Demi Kelancaran Aktivitas Perairan
-
01 Mei 2025
Klarifikasi Yarisuni Mutasi Bukan Bentuk Ketidakadilan, Tapi Penghargaan dan Amanah
-
11 Des 2024
Pekan Special Olympic Kabupaten Bogor Ajang Inklusivitas dan Penghargaan Bagi Atlet Disabilitas
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD
-
09 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Jaro Ade Sambut Hari Pers Nasional 2025 Pers Pilar Transparansi dan Ketahanan Pangan
-
13 Mar 2026
Buka Puasa Bersama APDESI, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Peran Strategis Pemerintah Desa dalam Pembangunan




