
Liputan08.com – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang dengan dua terdakwa, Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara terpisah, dengan sidang berlangsung secara tertutup sesuai penetapan pengadilan.
Sidang terhadap terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan. Fajar diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban disebutkan baru berusia 5 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Fajar dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang, termasuk Hotel Kristal dan Hotel Harper. Ia juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa sangat merusak masa depan anak-anak korban dan menunjukkan pola perekrutan yang sistematis melalui aplikasi online dan perantara,” ujar Arwin Adinata, SH, MH, Koordinator Kejati NTT sekaligus Ketua Tim JPU.
Sidang Fajar akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Mahasiswi Jadi Perantara, Terima Rp3 Juta untuk Antar Anak Usia 5 Tahun
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani, mahasiswi yang diduga kuat menjadi perantara dalam kasus ini. Fani disebut merekrut dan mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada Fajar, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya.
JPU menjerat Fani dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan terdakwa Fani tergolong eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Ini adalah bentuk kejahatan berlapis yang harus ditindak tegas,” tegas Sunoto, SH, MH, salah satu jaksa dalam tim penuntut umum.
Sidang Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Kami tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan tuntutan maksimal, tetapi juga memastikan perlindungan hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan restitusi,” ujar Harli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi para korban sepanjang proses hukum.
Reporter: Zakar
Baca Juga
-
24 Apr 2025
Gratifikasi Bernyanyi, Penjara Menanti
-
05 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: DPRD Kabupaten Bogor Awasi Kepatuhan Pengembang Perumahan dalam Penanganan Banjir
-
23 Apr 2025
Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kartini, TP-PKK Kabupaten Bogor Gelar Halal Bihalal di Cibinong
-
12 Mei 2025
Rudy Susmanto Targetkan Predikat WTP, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Bersih
-
17 Okt 2024
Presiden Jokowi Lantik Teguh Setyabudi Sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, Gantikan Heru Budi Hartono
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Ajak Warga Cileungsi Rutin Tahajud dan Zikir Jelang Ramadhan
Rekomendasi lainnya
-
11 Okt 2024
Israel Menyerang Pos UNIFIL di Lebanon, Dua Penjaga Perdamaian Terluka: Pernyataan Resmi dari Berbagai Pihak
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW
-
27 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Hadiri Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di PWI Kabupaten Bogor
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Ramp Check Kendaraan Dinas di Pakansari
-
31 Okt 2024
PT Hutama Karya Percepat Proyek Jalan Tol Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Perkuat Konektivitas Sumatera Utara