
Liputan08.com – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang dengan dua terdakwa, Senin (30/6/2025). Kedua terdakwa yakni mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dan seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dakwaan terhadap kedua terdakwa secara terpisah, dengan sidang berlangsung secara tertutup sesuai penetapan pengadilan.
Sidang terhadap terdakwa Fajar dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan. Fajar diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. Salah satu korban disebutkan baru berusia 5 tahun.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Fajar dilakukan di sejumlah hotel di Kota Kupang, termasuk Hotel Kristal dan Hotel Harper. Ia juga diduga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel pribadi. JPU mendakwa Fajar dengan sejumlah pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan terdakwa sangat merusak masa depan anak-anak korban dan menunjukkan pola perekrutan yang sistematis melalui aplikasi online dan perantara,” ujar Arwin Adinata, SH, MH, Koordinator Kejati NTT sekaligus Ketua Tim JPU.
Sidang Fajar akan dilanjutkan pada Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Mahasiswi Jadi Perantara, Terima Rp3 Juta untuk Antar Anak Usia 5 Tahun
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang terhadap terdakwa Fani, mahasiswi yang diduga kuat menjadi perantara dalam kasus ini. Fani disebut merekrut dan mengantar langsung korban IBS (5 tahun) kepada Fajar, setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikan pakaian. Ia menerima imbalan Rp3 juta atas aksinya.
JPU menjerat Fani dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Perbuatan terdakwa Fani tergolong eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang. Ini adalah bentuk kejahatan berlapis yang harus ditindak tegas,” tegas Sunoto, SH, MH, salah satu jaksa dalam tim penuntut umum.
Sidang Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi anak sebagai kelompok rentan. Kami tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan tuntutan maksimal, tetapi juga memastikan perlindungan hak korban, termasuk pemulihan psikologis dan restitusi,” ujar Harli.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan melindungi para korban sepanjang proses hukum.
Reporter: Zakar
Baca Juga
-
28 Jan 2025
Hlau Batre Solusi Aki Letoi Biar Nggak Kayak Lemah Sahwat Lagi!
-
31 Des 2024
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2024 Optimalisasi Penegakan Hukum dan Pemulihan Keuangan Negara
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Pastikan Ketersediaan Pupuk Dorong Inovasi Pertanian di Dramaga
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
16 Apr 2025
Tingkatkan Minat Generasi Muda Menjadi Prajurit, Koramil 0808/08 Udanawu Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Dua Sekolah
-
10 Okt 2024
Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Bogor Evaluasi Implementasi 10 Program Pokok TP-PKK di Desa Batulayang, Cisarua
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan dengan Warga Papua Lewat Anjangsana dan Pembagian Sembako
-
06 Apr 2025
Jejak Sang Musafir Langit Kisah Heroik H. Jamaludin Menembus Badai Demi Baitullah dari Tanggamus ke Tanah Suci
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
-
06 Jan 2025
TNI Selalu Hadir untuk Rakyat: Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Instalasi Listrik Warga di Yalimo
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza
-
18 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Revitalisasi Gedung Kesenian Harus Berdampak Positif bagi Masyarakat