Breaking News

DPO Kasus Kredit Fiktif Rp800 Juta Akhirnya Ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Musi Banyuasin

Liputan08.com – Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung meringkus tersangka berinisial YE, seorang perempuan berusia 38 tahun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Berdasarkan data resmi, tersangka YE lahir di Lumpatan pada 6 Juli 1986 dan berstatus sebagai karyawan BUMN.

“Tersangka YE telah melakukan penyalahgunaan dana kredit BRI Unit Sekayu Kota pada tahun 2022 hingga 2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp800 juta,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam keterangan persnya.(21/5/2025)

Sebelum penangkapan dilakukan, Kejaksaan telah melayangkan tiga kali surat panggilan secara sah dan patut kepada tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah mengindahkannya.

“Penangkapan ini dilakukan secara humanis. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ungkap Harli.

Selanjutnya, tersangka YE dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI melalui pesan tertulisnya menegaskan agar seluruh jajarannya tidak memberikan ruang bagi para buronan hukum untuk bersembunyi.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus memburu dan menangkap siapa pun yang masuk dalam DPO Kejaksaan. Kami imbau agar para buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung seperti dikutip dari pernyataan resmi.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan negara tidak dirugikan lebih lanjut oleh tindakan koruptif dan pelanggaran keuangan lainnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya